Resmi Pasangan dengan Prabowo Subianto, Segini Banyaknya Kekayaan Sandiaga Uno

Editor: Edi Sumardi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden RI, Prabowo Subianto Djojohadikusumo dan Sandiaga Salahuddin Uno.

TRIBUN-TIMUR.COM - Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto Djojohadikusumo resmi mendeklarasikan dirinya sebagai calon Presiden RI, berpasangan dengan Sandiaga Salahuddin Uno sebagai calon Wakil Presiden RI.

Deklarasi tersebut berlangsung di rumah Prabowo, di Jakarta, Kamis (9/8/2018) malam.

Selanjutnya, mereka yang diusung Partai Gerindra, Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) akan mendaftarkan diri kepada Komisi Pemilihan Umum RI.

Baca: Foto-foto Cantiknya Istri KH Maruf Amin Wury Estu Handayani, Calon Ibu RI 2

Sebelumnya, Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Andi Arief menyebut Sandiaga yang masih menjabat Wakil Gubernur DKI Jakarta memberikan uang Rp 500 miliar masing-masing kepada PAN dan PKS.

Uang tersebut dikatakan, Arief, agar Sandiagabisa menjadi Cawapres bagi Prabowo.

Pernyataan penuh kontrovesi itu disampaikan Arief melalui akun media sosialnya pada Twitter @AndiArief__.

Lantas berapakah sebenarnya kekayaan Sandiaga hingga dikabarkan mampu keluarkan uang senilai itu?

Sandiaga diketahui sebagai seorang pengusaha kaya raya sebelum memutuskan terjun ke dunia politik.

Penelurusan TribunJakarta.com pada 2017, Sandiaga tercatat memiliki kekayaan mencapai Rp 3,8 triliun.

Jumlah tersebut belum termasuk uang simpanannya sebesar 10.347.381 dollar AS.

Baca: Siapa Lebih Tajir, Jokowi atau Prabowo Subianto? Berikut Perbadingan Harta Kekayaan Mereka

Namun pada 2018 kekayaan Sandiaga Uno berkurang sampai USD 200 juta atau Rp 2,88 triliun (kurs 1 USD = Rp 14.444)

Meski begitu, Sandiaga masuk jajaran 100 orang terkaya di Indonesia, versi majalah bisnis Globe Asia.

Sandiaga berada pada posisi ke-85 dengan taksiran kekayaan USD 300 juta atau sekitar Rp 4,3 triliun.

Sebelum menjabat sebagai Wagub DKI Jakarta, Sandiaga dikenal sebagai pengusaha pemilik Saratoga dan Repita.

Harus Mundur?

Jika Sandiaga mencalonkan diri jadi Cawapres, apakah dia harus mengundurkan diri sebagai wakil gubernur?

Menurut Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Bahtiar, Sandiaga tidak diwajibkan untuk mundur.

Seorang kepala daerah yang mengikuti Pilpres, jelas Bahtiar, cukup cuti kampanye atau berhenti sementara untuk keperluan kampanye.

"Dalam Undang-undang pemilu, kalau kepala daerah (ikut Pilpres) nggak harus mundur. Ini kan masih dalam kamar eksekutif, jadi hanya cuti saja, izin saja," kata Bahtiar saat dihubungi Kompas.com, Kamis (9/8/2018).

Bahtiar mengatakan, cuti kampanye hanya diizinkan satu hari selama satu pekan hari kerja.

Sementara itu, jika berhenti sementara, kepala daerah akan dibebastugaskan selama masa kampanye.

"Pilihannya dua-duanya bisa. Bisa cuti, kalau cuti kan nggak bisa tiap hari, kalau mau full (kampanye) kan berhenti sementara," katanya menerangkan.

Jika kelak kepala daerah tersebut kalah dalam Pilpres, lanjut Bahtiar, maka ia dapat kembali ke jabatannya sebagai kepala daerah.

"Namanya berhenti sementara atau cuti itu nanti kalau nggak terpilih kembali lagi," tuturnya.

Selama kepala daerah mengikuti pemilihan dalam lingkup eksekutif, ia tidak diwajibkan untuk mundur. Berbeda jika kepala daerah mengikuti pemilihan calon anggota legislatif, maka ia diharuskan berhenti.

Aturan mengenai cuti kampanye dan berhenti sementara kepala daerah tersebut tertuang dalam Pasal 281 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2018, dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu.(*)

Berita Terkini