3. Pasien yang hanya mendapat pelayanan rehabilitasi medik maksimal 2 kali/minggu sesuai Perdijampel Nomor 5, akan dirugikan karena hal tersebut tidak sesuai dengan standar pelayanan rehabilitasi medik.
Akibatnya hasil terapi tidak tercapai secara optimal dan kondisi disabilitas sulit teratasi.
Baca: Sscn.bkn.go.id - Berikut Daftar Berkas Disiapkan Sekarang, Antisipasi Pendaftaran CPNS 2018 Buka
Baca: Tanpa Disadari, Makhluk Berkaki 8 Ini Hidup di Wajah Kita dan Banyak Jumlahnya
Baca: Pengakuan Iwan Cepi Murtado, Eks Tentara dan Pembunuh Bayaran, Segini Diterima Sekali Beraksi
Baca: Motif Dado Habisi Eks Kepala SMA 1 Makassar Sakaruddin Mulai Jelas, Diduga Rebutan Tanah dan Asmara
Dokter:
1. Dokter berpotensi melanggar Sumpah dan Kodeki yaitu melakukan praktek kedokteran tidak sesuai standar profesi.
2. Kewenangan dokter dalam melakukan tindakan medis diintervensi dan direduksi oleh BPJS Kesehatan.
3. Meningkatkan konflik antara dokter dengan pasien serta dokter dengan Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes).
BPJS Kesehatan sebelumnya menjamin operasi semua pasien katarak.
Kini operasi hanya dibatasi pada pasien yang memiliki visus di bawah 6/18.
Jika belum mencapai angka tersebut, pasien tidak akan mendapatkan jaminan operasi dari BPJS Kesehatan.
Sementara pada jaminan rehabilitasi medik termasuk fisioterapi, yang sebelumnya berapa kali pun pasien terapi akan dijamin BPJS Kesehatan, ke depan yang dijamin hanya dua kali dalam seminggu.
Pada kasus bayi baru lahir, bayi yang lahir sehat jaminan perawatannya disertakan dengan ibunya.
Sedangkan bayi yang butuh penanganan khusus akan dijamin jika sebelum lahir didaftarkan terlebih dahulu.
Namun, aturan itu berlaku bagi anak keempat peserta yang merupakan pekerja penerima upah atau peserta mandiri.
Anak pertama hingga ketiga dari peserta yang merupakan pekerja penerima upah masih masuk dalam jaminan ibunya.
Tiga aturan baru BPJS Kesehatan ini dinilai bisa mengurangi defisit anggaran hingga Rp 360 miliar.(*)
Artikel ini telah tayang pada Tribunnews.com dengan judul Kerugian yang Dialami Pasien dan Dokter karena Aturan Baru BPJS Kesehatan, http://www.tribunnews.com/kesehatan/2018/08/03/kerugian-yang-dialami-pasien-dan-dokter-karena-aturan-baru-bpjs-kesehatan?page=all.
Editor: Anita K Wardhani