“Mereka bingung kenapa nggak bisa kirim (dokumen dalam) format .jpeg,” ujar Kepala Sub Bagian (Kasubag) Hubungan Media dan Antar-Lembaga Biro Humas BKN Diah Eka Palupi, Minggu (29/7/2018).
Karena itu, Diah mengatakan agar pelamar mengunggah dokumen persyaratan dalam bentuk .jpg dan .pdf.
Ukuran file sendiri pun tidak bisa melebihi 300KB per file.
"Pastikan ukuran file yang akan di upload tidak melebihi 300 Kb per file, format file dalam bentuk PDF, apabila melebihi ukuran tersebut maka dengan otomatis file atau berkas yang akan anda upload atau kirim akan gagal atau ditolak,” demikian yang ditulis dalam laman tersebut.
Sementara, ukuran file upload maksimal sebesar 200KB untuk pas foto berwarna, dan 300KB untuk file lain. (TRIBUNTIMUR/RASNIGANI)