Laporan Wartawan TribunJeneponto.com, Muslimin Emba
TRIBUNJENEPONTO.COM, BINAMU - Belasan pemuda yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Jeneponto Bersatu berunjuk rasa di Kantor Kejaksaan Negeri Jeneponto, Jl Sultan Hasanuddin, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, Kamis (2/8/2018).
Unjuk rasa terkait proyek pengadaan bedah rumah tidak layak huni (RTLH) senilai Rp 3,63 miliar yang bersumber dari APBN 2017.
Pengunjuk rasa menduga terjadi mark up anggaran pada pengadaan material bangunan untuk proyek pengadaan bantuan itu.
Baca: Ini Penjelasan Kadis Perumahan Jeneponto Soal Dana RTLH
Baca: APM Bantaeng Unjuk Rasa: Usut Tuntas Dugaan Korupsi Bantuan RTLH
"Banyak indikasi korupsi yang terjadi di Jeneponto, satu di antaranya proyek beda rumah tidak layak huni. Untuk itu kami meminta kepada Tipikor Kejari Jeneponto memeriksa kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (Azhari Buang)," kata Penanggung Jawab Aksi, Irsan Karsa dalam orasinya.
Orator lain, Muh Alim Bahri meminta agar kepala Kejaksaan Negeri Jeneponto dicopot dari jabatannya lantaran dianggap tidak becus menangani sejumlah kasus dugaan korupsi kelas kakap di Jeneponto.
"Kami meminta agar kepala Kejaksaan negeri Jeneponto (Darmukit) segera meninggalkan Jeneponto, karena hingga hari ini belum mengungkap sejumlah kasus dugaan korupsi kelas kakap di Jeneponto," tuturnya.
Sebelum ke kantor Kejaksaan Negeri Jeneponto, pengunjuk rasa menggelar aksi unjukrasa di kantor Bupati Jeneponto dan berencana melanjutkan aksinya di kantor DPRD Jeneponto.(*)