Mudazzir menegaskan, meski pasal 22 belum pernah diterapkan dalam tindak pidana korupsi, namun baginya bukan hal mustahil untuk diterapkan kepada mantan pimpinan DPRD Sulbar.
"Kita tidak meski harus selalu mengikut pada kebiasaan hakim yang menerapkan pasal 2 dan 3, sementara diketahui ada tujuh jenis perbuatan melawan hukum di undang-undang Tipikor dan salah satu jenisnya adalah pasal 2 dan 3 kerugian negara, ada jenis lainnya yakni gratifikasi, sehingga pasal diluar dari kerugian negara bisa kami masukan, jadi jangan terlalu kaku, apa gunanya semua poin diundang-undang Tipikor kalau yang bisa masuk hanya pasal 2 dan 3,"paparnya.
Ia mengungkapkan, jika penerapan pasal 12 huruf (i) kepada empat pimpinan DPRD Sulbar berhasil, ia memastikan akan banyak modus kasus serupa akan terbongkar di daerah lain.
"Memang sampai saat ini tidak ada yang berani masuk anggota DPRD diluar pasal 2 dan 3, sehingga kalau penerapan pasa l 12 huruf (i) ini berhasil tunggu saja kalau saya masuk disini,"tutupnya.(*)