Laporan Wartawan Tribun Timur, Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Sidang dugaan korupsi dana APBD Sulselbar tahun anggaran 2016 senilai Rp 360 miliar yang mendudukan empat eks pimpinan DPRD Sulbar, masih terus bergulir.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mamuju menjadwalkan persidangan para terdakwa dengan agenda pemeriksaan saksi ahli, Senin (30/07/2018).
"Agendanya saksi ahli masing masing dari kedua belapihak," kata Kepala Seksi Bidang Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Mamuju, Cahyadi Sabri.
Keempat terdakwa yang disidang tersebut mantan Ketua DPRD Sulbar Andi Mappangara, Wakil Ketua DPRD Sulbar Hamzah Hapati Hasan, Wakil Ketua DPRD Sulbar Harun dan Wakil Ketua DPRD Sulbar Munandar Wijaya.
Empat mantan unsur pimpinan DPRD ditetapkan sebagai tersangka pada 4 Oktober 2017. Penetapan tersangka setelah penyidik melakukan pemeriksaan intensif terhadap para saksi yang antara Iain para anggota DPRD Sulbar, pimpinan SKPD Pemprov Sulbar, pejabat pengadaan, pemilik perusahaan, dan pihak-pihak terkait.
Baca: Deratan Kursi Kosong Warnai Paripurna Penyerahan Ranperda Pelaksanaan APBD Sulbar 2017
Baca: 4 Eks Pimpinan DPRD Sulbar Disidang Senin, Ini Agendanya
Keempat tersangka merupakan unsur pimpinan DPRD Provinsi Sulbar yang diduga patut bertanggung jawab terhadap sejumlah dugaan penyimpangan dalam proses penyusunan dan pelaksanaan APBD Provinsi Sulbar tahun anggaran 2016.
Mereka menyepakati besaran nilai pokok pikiran dengan total nilai anggaran sebesar Rp 360 miliar untuk dibagi-bagi kepada pimpinan maupun anggota DPRD Sulbar sebanyak 45 orang.
JumIah tersebut terealisasi pada tahun 2016 sebesar Rp 80 miliar untuk kegiatan di PUIPR, DISNAKBUD, dan SEKWAN. Sisanya tersebar di berbagai SKPD lain di Provinsi Sulbar dan Kabupaten se-Sulbar. Sedangkan terdapat anggaran yang terealisasi pada tahun 201
Tersangka dianggap secara sengaja dan melawan hukum memasukan pokok pokok pikiran seolah olah sebagai aspirasi masyarakat dalam APBD 2016 tanpa melalui prosedur. Sebagaimana dalam Permendagri nomor 52 tahun 2016 tentang pedoman anggaran pendapatan belanja negara daerah.
Baca: Aswas Kejati Sulselbar Ikut Tangani Sidang Empat Tersangka Unsur Pimpinan DPRD Sulbar
Baca: Usai Libur Lebaran, Empat Terdakwa Korupsi Dana APBD Sulbar Dijebloskan ke Sel
Modus oknum dewan ini adalah anggaran tersebut dibahas dan disahkan kpada hari yang sama tanpa melalui pembahasan sebelumnya baik dalam komisi maupun rapat badan anggaran dan paripurna.
Tersangka juga disebutkan melakukan perbuatan dengan cara meminjam perusahaan, dan menggunakan milik orang lain sebagai penghubung. Misalnya, tim sukses, keluarga/kerabat dan orang kepercayaan.
Selain itu, dana kegiatannya digunakan tidak sesuai peruntukannya, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi dan fee proyek.(*)