Gatot Nurmantyo Ungkap Fakta Presidential Threshold 20%, KPU dan Pemenang Pemilu 2014

Editor: Ilham Arsyam
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gatot Nurmantyo

2. P Golkar 18.432.312 (14,75 persen)

3. Gerindra 14.760.371 (11,81 persen)

4. Demokrat 12.728.913 (10,19 persen)

5. PKB 11.298.957 (9,04 persen)

6. PAN 9.481.621 (7,59 persen)

7. PKS 8.480.204 (6,79 persen)

8. Nasdem 8.402.812 (6,72 persen)

9. PPP 8.157.488 (6,53 persen)

10. P Hanura 6.579.098 (5,26 persen)

11. PBB 1.825.750 (1,46 persen)

12. PKPI 1.430.894 (0,91 persen)

Pasal-pasal Pencalonan Presiden UU No 7 Tahun 2017

Inilah pasal-pasal yang menjadi dasar pencalonan presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2019 berdasarkan UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

BAB VI
PENGUSULAN BAKAL CALON PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN DAN PENETAPAN PASANGAN CALON PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN DAN PENCALONAN ANGGOTA DPR, DPD, DPRD PROVINSI, DAN DPRD KABUPATEN/KOTA

Bagian Kesatu
Tata Cara Penentuan, Pengusulan, dan Penetapan Pasangan Calon

Paragraf 1
Tata Cara Penentuan Pasangan Calon

Pasal 221
Calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan dalam 1 (satu) pasangan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik.

Pasal 222
Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya.

Pasal 223

  • Penentuan calon Presiden dan/atau calon Wakil Presiden dilakukan secara demokratis dan terbuka sesuai dengan mekanisme internal Partai Politik bersangkutan.
  • Partai Politik dapat melakukan kesepakatan dengan Partai Politik lain untuk melakukan penggabungan dalam mengusulkan Pasangan Calon.
  • Partai Politik atau Gabungan Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat mencalonkan 1 (satu) Pasangan Calon sesuai dengan mekanisme internal Partai Politik dan/atau musyawarah Gabungan Partai Politik yang dilakukan secara demokratis dan terbuka.
  • Calon Presiden dan/atau calon Wakil Presiden yang telah diusulkan dalam satu pasangan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak boleh dicalonkan lagi oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik lainnya.

Pasal 224
Kesepakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 223 ayat (2) terdiri atas:
- kesepakatan antar-Partai Politik;
- kesepakatan antara Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dan Pasangan Calon.

Kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan secara tertulis dengan bermeterai cukup yang ditandatangani oleh pimpinan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dan Pasangan Calon.

Pasal 225
Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dapat mengumumkan bakal calon Presiden dan/atau bakal calon Wakil Presiden sebelum penetapan calon anggota DPR, DPD, dan DPRD.

Bakal calon Presiden dan/atau bakal calon Wakil Presiden yang diumumkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sudah mendapatkan persetujuan tertulis dari bakal calon yang bersangkutan.


Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Jenderal Gatot Nurmantyo Bongkar Dalang Presidential Threshold 20 Persen: Cermati Ini Baik-baik!, http://wartakota.tribunnews.com/2018/07/25/jenderal-gatot-nurmantyo-bongkar-dalang-di-balik-presidential-threshold-20-cermati-ini-baik-baik?page=all.

Penulis: Suprapto
Editor: Suprapto

Berita Terkini