Laporan Wartawan Tribun-Timur, Saldy
TRIBUN-TIMUR.COM,MAKASSAR - Kasus pungutan liar yang terjadi di kawasan Gedung Olahraga (GOR) Sudiang, Jl Pajaiyyang Raya, dipastikan melibatkan 'orang dalam'.
Dalam hal ini adalah pengelola Gedung Olahraga Sudiang.
Hal tersebut terungkap, setelah Tim Sapu Bersih (Siber) Direskrimsus Polda Sulsel melakukan pemeriksaan terhadap oknum yang diamankan saat operasi tangkap tangan (OTT) Polda Sulsel.
"Sudah kita lakukan pemeriksaan kepada para oknum yang di OTT, beberapa diantara mereka mengakui bahwa uang tersebut juga disetor ke pengelola," ujar Koordinator Tim Siber Polda Sulsel, Kompol Darwis Akib, Senin (23/7/2018).
Baca: Polda Sulsel Amankan 21 Oknum Pelaku Pungli di GOR Sudiang
Lanjut Darwis, meski telah diamankan 21 orang pelaku Pungli beserta barang buktinya, pihaknya hingga saat ini belum menetapkan tersangka.
Ia berdalih, akan melakukan pendalaman atas 'nyanyian' oknum pungli kepada penyidik Polda Sulsel.
Darwis mengatakan, ada otak dibalik aksi pungutan liar di kawasan GOR Sudiang.
Sehingga pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap para pengelola.
"Mungkin satu atau dua hari, kita akan panggil pengelola untuk diminta keterangan" katanya.
Sekedar diketahui, OTT yang berlangsung di kawasan Gor Sudiang, telah disita sekitar Rp 6 juta uang. Dana itu disinyalir hasil pungli melalui jasa parkir yang ada.
Polisi saat ini bahkan mengidentifikasi bahwa aktivitas yang terjadi didalam GOR Sudiang, melakukan pelanggaran yang belum terungkap.
Oleh karenanya Polisi melakukan pemeriksana intensif kepada 21 pelaku.
Baca: Berkas Kasus OTT Pungli di Car Free Day Gowa Akhirnya P21
Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Sulsel, Sri Endang Sukarsi membantah jika ada setoran yang diterima Dispora Sulsel atas aktivitas yang terjadi di GOR Sudiang.
"Saya sampaikan, ada dua aktivitas disana. Ada diluar GOR Sudiang, dan ada juga didalam Gor Sudiang. Ini kan kejadiannya diluar, kita tidak tahu apa yang terjadi diluar, toh bukan ranahnya kami," tegasnya.
Mengenai aktivitas didalam kawasan GOR Sudiang, Sri mengatakan bahwa itu tidak melanggar aturan, pasalnya setoran yang ada itu sudah diatur dalam Pergub yang berbentuk retribusi.
"Seperti halnya motor, di sana itu motor parkirnya bayar Rp 1.000, " kata Sri.(sal)