Kejari Maros Tingkatkan Status Dua Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa di Tompobulu

Penulis: Ansar
Editor: Mahyuddin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kejari Maros, M Noor Ingatubun

Laporan Wartawan Tribun Timur, Ansar Lempe

TRIBUN TIMUR.COM, MAROS - Pidana Khusus Kejaksan Negeri (Kejari) Maros telah meningkatkan status dua kasus dugaan korupsi yang melibatkan Kepala Desa di Tompobulu, Minggu (22/7/2018).

Kasus pertama yakni, dugaan korupsi Dana Desa pada proyek jembatan Damma tahun 2015-2017 yang merugikan negara sebesar Rp 332 juta.

Kasus tersebut melibatkan Kades Bonto Matinggi, Haerul dan Sekdes, Saharuddin.

Sementara kasus kedua yakni, dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD), Desa Bonto Somba tahun 2015 dan 2016 dengan kerugian negara sebesar Rp 783 juta.

Baca: Usut Pasar Panjalingan, Ini temuan Kejari Maros

Kepala Kejaksaan Negeri Maros M Noor Ingratubun mengatakan, peningkatan status dugaan korupsi DD dan ADD Bonto Somba dari penyelidikan ke penyidikan, setelah dilakukan pemeriksaan saksi terhadap pihak yang diduga terlibat.

"Status kasus Bonto Somba ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan, setelah kami melakukan pemeriksaan saksi, termasuk Kepala Desa, Sekretaris Desa dan staf desa," katanya.

Selain saksi, Kejari juga sudah mengumpulkan alat bukti untuk melakukan penetapan tersangka.

Meski status kasus ditingkatkan, Kejari belum menyeret tersangka.

Ingratubun memastikan, sudah mengantongi identitas calon tersangka.

Baca: Putri Mantan Bupati Maros Ngotot Jadi PAW Mirza Riogi

Hanya saja, Kejari masih sementara mengumpulkan bukti kuat, supaya tersangka tidak bisa melakukan pembelaan saat persidangan.

"Kami belum tetapkan tersangka karena beberapa pertimbangan. Kami ingin benar-benar matang, saat ditetapkan tersangka. Kalau kita berhati-hati, proses penuntutan tidak akan sulit," katanya.(*)

Berita Terkini