Laporan Wartawan Tribun Timur, Mulyadi
TRIUN-TIMUR.COM, PAREPARE-Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Parepare nomor urut dua, Faisal Andi Sapada-Asriady Samad (FAS-AS) akan melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
FAS-AS menggugat di MK terkait dugaan kecurangan yang terjadi dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Parepare berupa penerbitan Suket 3000 lembar.
“Kami berharap MK melakukan penilaian. Karena kecurangan yang terjadi sangat menyakitkan masyarakat. Sangat disayangkan kalau hanya karena kecurangan yang membuat calon yang seharusnya dipilih oleh masyarakat malah tidak terpilih,"ungkap Kuasa Hukum FAS-AS, Muh Al Fatah, Minggu (8/7/2018).
"Kami menduga adanya kecurangan-kecurangan dalam proses pilkada sehingga memengaruhi hasil," katanya.
Mengenai bentuk-bentuk kecurangan yang terjadi, ungkap Al-Fatah, yang paling fatal adalah terdapat 3.000 surat keterangan (Suket) yang diterbitkan oleh Capil yang berakibat bertambahnya jumlah pemilih.(*)