Pelaku Pembawa Lari Anak di Bawah Umur di Soppeng Ditangkap di Barru

Penulis: Sudirman
Editor: Suryana Anas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi

Laporan Wartawan Tribun Timur, Sudirman

TRIBUN-TIMUR.COM, SOPPENG - Polisi Resort (Polres) Soppeng berhasil menangkap satu pelaku yang membawa lari anak di bawah umur.

Kasat reskrim Polres Soppeng AKP Rujiyanto mengatakan, pelaku IL membawa lari AN (16).

Keluarga AN melapor ke Polres Soppeng pada tanggal 3 Juli 2018.

"Pelaku kami tangkap tadi malam di Jl A Pettarani, Kabupaten Barru," tambah AKP. Rujiyanto.

Saat ini, Polres Soppeng membawa korban AN ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Latemmamala untuk dilakukan pemeriksaan.

IL sementara pelaku sudah ditahan di Polres Soppeng untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Berita Terkini