TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Komisi VII DPR RI Mukhtar Tompo menilai musibah tenggelamnya kapal KM Lestari Maju (dilaporkan dikaramkan karena lambung bocor) di Perairan Kepulauan Selayar harus menjadi perhatian serius.
“Harus ada yang bertanggung jawab., bahwa musibah itu iya, bahwa takdir itu ada, benar. Tapi kita harus melihat dari aspek lain juga, siapa tahu ada keteledoran manusia,” tegas Mukhtar, Rabu (4/7/2018) dini hari.
Baca: Insiden Kapal Tenggelam Terus Terjadi, Mukhtar Tompo Desak Pemerintah Bangun Jembatan Bira-Selayar
Sebelumnya, Mukhtar mendesak pemerintah pusat segera membangun jembatan dari Bira, Bulukumba, ke Pammatata, Selayar.
Legislator asal Jeneponto yang membidangi masalah energi sumber daya mineral riset dan teknologi serta lingkungan hidup itu berjanji akan menelusuri keberadaan dan posisi KM Lestari Maju. Dia tidak percaya begitu saja jika ombak tinggi dijadikan alasan peristiwa nahas itu.
“Saya harus bertanya., apakah kapal ini milik ASDP? Jika iya, seperti apa pemeliharaannya? Kapal bocor ini disebabkan oleh apa? Karena gelombang seperti itu sering terjadi di Kepulauan Selayar. Olehnya itu penting diketahui data pengecekan kapal dari Biro Klarifikasi Indonesia (BKI),” jelas alumnus Pesantren DDI Kassi Jeneponto itu.
Sesuai prosedur, lanjut Mukhtar, kapal yang beroperasi harus ada pengecekan harian, harus ada survei tahunan, serta harus ada docking tahunan, docking 2,5 tahun ,dan docking 5 tahunan,” kata Mukhtar.
Pun kalau dikatakan, kapal KM Lestari Maju mengalami kebocoran dinding, menurut Mukhtar berarti harus di check riwayat docking berkala 2,5 tahunan.
Menurut Mukhtar, dalam pemeriksaan docking 2,5 tahunan, kapal itu diperiksa bagian dalam dan bagian bawahnya yang sangat spesifik dengan alat dan keahlian khusus untuk mengetahui apakah ada yang retak, apakah ada yang keropos, apakah dindingnya sudah tipis, apakah layak operasi dalam masa garansi atau tidak.
Dan, lanjut Mukhtar, itu ada dana perawatannya. Jika tak dilakukan, maka patut dipertanyakan dana rutin pemeliharaannya. Jika tak ada riwayat docking 2,5 tahunan, ini dipastikan melanggar, harus ada konsekuensi dan tanggung jawab.
“Saya akan minta riwayat hasil pemeriksaan kapal ini dari BKI. Ini harus diusut, tak boleh dibiarkan agar kejadian serupa tidak terulang.. Kapal fery adalah fasilitas utama bagi masyarakat Kepulauan Selayar yang harus terjamin kenyamanan dan keamanannya. Itulah fungsi pemerintah,” jelas Mukhtar.(*)