Pilgub Sulsel

Tak Dapat Undangan C6, Anda Tetap Bisa Memilih, Ini Syaratnya

Penulis: Muh. Hasim Arfah
Editor: Thamzil Thahir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tahapan_4

MAKASSAR, TRIBUN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak mewajibkan pemilih membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik saat mencoblos Rabu, (27/6/2018) besok, 

Jika pemilih terdaftar sudah memperoleh undangan memilih atau formulir c6 dari petugas KPPS di lingkungan masing-masing, pemilih tak perlu lagi membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan (suket) perekaman e-KTP dari dinas kependudukan dan catatan sipil.

Baca: Tak Dapat Undangan C6, Pejabat Pemprov Sulsel Ini Tetap Semangat ke TPS

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan, Misna M Hattas, mengatakan KPU masih memberi kesempatan bagi mereka yang belum terdaftar untuk memilih di sebanyak 119.980 KPPS yang direkrut dan petugas Linmas mencapai 34.280 ribu dan jumlah TPS 17.140 ribu di 24 kabupaten/kota di Sulsel.

Tahapan Pencoblosan dimulai sejak pukul 07.00 hingga pukul 13.00 waktu setempat.

Merujuk surat edaran dari KPU RI bernomor: 574/PL.03.6-SD/06/KPU/VI/2018 yang dilansir KPU awal Juni 2018 lalu, perial penyelenggaraan pemungutan dan Perhitungan Suara Pemilih 2018.

Dari poin pemungutan suara tertulis: Dalam hal Pemilih yang terdaftar dalam DPT sebagaimana disebutkan dalam angka 2 huruf a tidak dapat menunjukkan KTP-El atau Surat  Keterangan, diperbolehkan menggunakan hak pilihnya dengan ketentuan petugas KPPS memastikan bahwa formulir Model C6-KWK yang dibawa sesuai dengan Pemilih yang bersangkutan.

Sejumlah perangkat pemungutan suara terpasang di jalan perum SAO Asri Makassar, Senin (25/6). Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) menargetkan perampungan distribusi logistik Pilgub Sulsel rampung hingga TPS pada H-1, atau 26 Juni 2018 mendatang. (abdiwan/tribuntimur.com)

Surat edaran ini untuk memberikan penjelasan tentang Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 8 Tahun 2018 pada BAB II pasal Pasal 7:

  1. Pemilih yang terdaftar dalam DPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a memberikan suaranya di TPS tempat Pemilih terdaftar dalam DPT.
  2. Dalam memberikan suara di TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemilih menunjukkan formulir Model C6-KWK dan wajib menunjukkan KTP-el atau Surat Keterangan Kepada KPPS.
  3. Dalam hal pemilih yang terdaftar dalam DPT tidak dapat menunjukkan formulir Model C6-KWK sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemilih wajib menunjukkan KTP-el atau Surat Keterangan. 

Tak Bawa Undangan Pemilih
Jika tidak membawa formulir C6 karena lupa atau bahkan hilang, pemilih bisa menunjukkan e-KTP atau kartu identitas lain, atau surat keterangan catatan sipil.

Di TPS, nantinya petugas akan memverifikasi data DPT pemilih dengan formulir C6 yang dibawa pemilih atau e-KTP atau identitas lain milik pemilih.

Setelah itu, PPS akan mencatat identitas pemilih ke dalam formulir C7 atau form presensi pencoblosan.

Tahapan_6_nyoblos (KPU_RI)

Baca: Ingat! Ini Video dan Infografis 7 Tahapan Utama Memilih di TPS

"Nanti ditulis di formulir C7 oleh petugas, ada di urutan mencoblos nomor berapa, dicek juga apa ada bekas tinta mencoblos di tangannya atau tidak, setelah itu diminta duduk untuk menunggu giliran mencoblos," kata dia.

Selanjutnya, pemilih diminta mengikuti prosedur pencoblosan di TPS dengan tertib. Pemilih belum terdaftar di DPT Masyarakat yang belum terdaftar di DPT tetap bisa menggunakan hak pilihnya.

Untuk mencoblos pasangan calon yang dijagokan, warga tersebut diharuskan menunjukkan e-KTP miliknya.

Jika tidak punya e-KTP, baik karena hilang maupun memang belum memiliki e-KTP, pemilih tersebut harus punya surat keterangan (suket) dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) wilayah setempat.

Tahapan_4 (KPU_RI)

Pemilih yang tidak terdaftar di DPT seperti ini hanya bisa mencoblos sesuai domisili pada e-KTP atau suket miliknya.

Halaman
12

Berita Terkini