P2TP2A Selayar Sosialisasi Pelayanan Pengaduan Kekerasan Perempuan dan Anak

Penulis: Nurwahidah
Editor: Imam Wahyudi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Selayar menggelar sosialisasi pelayanan pengaduan kekerasan perempuan dan anak di Aula Kantor Camat Benteng, Kecamatan Benteng, Kepulauan Selayar, Senin ( 25/6/2018).

Laporan Wartawan TribunSelayar.com, Nurwahidah

TRIBUNSELAYAR.COM, BENTENG - Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Selayar menggelar 
sosialisasi pelayanan pengaduan kekerasan perempuan dan anak di Aula Kantor Camat Benteng, Kecamatan  Benteng, Kepulauan  Selayar, Senin ( 25/6/2018).

Dihadiri tokoh agama, tokoh pemuda, tokoh masyarakat serta undangan lainnya.

Konsultan Media dan Komunikasi P2TP2A Selayar, Riyadi Achmad sebagai narasumber mengatakan bentuk-bentuk kekerasan seperti kekerasan fisik  memukul, dan itu yang banyak dipahami oleh warga. Tetapi yang  lebih menimbulkan trauma  psikis seperti  menyakiti perasaan dengan mengatakan perempuan pelacur.

"Pelaku perbuatan buruk dalam pelecehan, ada propestik korban dan propestik  pelaku. Pelaku bisa macam-macam. Kadang miris itu, pelecehan seksual biasa dari keluarga sendiri seperti kakak, paman. Nah lembaga ini bisa meminimalkan  itu. Korban itu itu biasa  menyasar dari orang yang tidak berdaya, orang lemah, fisik dan mental. Perempuan  dianggap lemah  sehingga mudah  diintimidasi, dilecehkan," tuturnya.

Sementara  itu  Kepala Seksi Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan  dan Anak Apriadiy menambahkan bahwa 
setiap  orang  dilarang  melakukan   kekerasan  atau ancaman  kekerasan, memaksa, melalukan  tipu muslihat, melalukan  seram serangkaian  kebohongan atau membujuk  anak untuk  melakukan atau membiarkan dilakukan  pembuatan  cabul,

"Sebagimana  pasal 28, ayat satu bahwa setiap  orang  melanggar  ketentuan  sebagaimana  yang dimaksud  dalam pasal 76E dipidana  dengan  pidana  penjara  paling singkat lima belas tahun dan denda paling Rp 5 Miliar," tuturnya.

P2TP2A adalah  lembaga baru  yang  berada  dibawah  naungan Dinas  KB terkait  kekerasan anak.  Jika ada kekerasan  anak yang terjadi  di masyarakat  maka langsung, mengadu. Pengaduan  bisa  didampingi, bisa  diberi Konseling  atau kalau  mau berlangsung  didampingi secara hukum dengan melapor ke kantor Polisi. Atau buka web http://p2tp2akepulauanselayar. com

Berita Terkini