Laporan Wartawan TribunSelayar.com, Nurwahidah
TRIBUNSELAYAR.COM, BENTENG - Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Selayar menggelar
sosialisasi pelayanan pengaduan kekerasan perempuan dan anak di Aula Kantor Camat Benteng, Kecamatan Benteng, Kepulauan Selayar, Senin ( 25/6/2018).
Dihadiri tokoh agama, tokoh pemuda, tokoh masyarakat serta undangan lainnya.
Konsultan Media dan Komunikasi P2TP2A Selayar, Riyadi Achmad sebagai narasumber mengatakan bentuk-bentuk kekerasan seperti kekerasan fisik memukul, dan itu yang banyak dipahami oleh warga. Tetapi yang lebih menimbulkan trauma psikis seperti menyakiti perasaan dengan mengatakan perempuan pelacur.
"Pelaku perbuatan buruk dalam pelecehan, ada propestik korban dan propestik pelaku. Pelaku bisa macam-macam. Kadang miris itu, pelecehan seksual biasa dari keluarga sendiri seperti kakak, paman. Nah lembaga ini bisa meminimalkan itu. Korban itu itu biasa menyasar dari orang yang tidak berdaya, orang lemah, fisik dan mental. Perempuan dianggap lemah sehingga mudah diintimidasi, dilecehkan," tuturnya.
Sementara itu Kepala Seksi Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak Apriadiy menambahkan bahwa
setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melalukan tipu muslihat, melalukan seram serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan pembuatan cabul,
"Sebagimana pasal 28, ayat satu bahwa setiap orang melanggar ketentuan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 76E dipidana dengan pidana penjara paling singkat lima belas tahun dan denda paling Rp 5 Miliar," tuturnya.
P2TP2A adalah lembaga baru yang berada dibawah naungan Dinas KB terkait kekerasan anak. Jika ada kekerasan anak yang terjadi di masyarakat maka langsung, mengadu. Pengaduan bisa didampingi, bisa diberi Konseling atau kalau mau berlangsung didampingi secara hukum dengan melapor ke kantor Polisi. Atau buka web http://p2tp2akepulauanselayar. com