Laporan Wartawan Tribun Timur, Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Personel Reserse Mobile (Resmob) Polda Sulawesi Selatan membekuk seorang pelaku komplotan pencurian dan pemberatan (Curat) yang beroperasi di wilayah Makassar.
Pelaku yang berstatus buron berinisial MF (18), dibekuk, Sabtu (2/5/2018) Malam, saat sedang berada di salah satu Warnet di Jl Hartaco Indah, Kecamatan Tamalate.
Penangkapan terhadap pelaku berawal dari sejumlah laporan warga ke Polsek Tamalate terkaitnya maraknya terjadi pencurian di wilayah kompleks perumahan.
"Termasuk adanya pencurian ban mobil yang dilaporkan dilakukan oleh pelaku bersama komplotannya," ujar Kanit Resmob Polda Sulsel, AKP Edy Sabhara.
Dari hasil interogasi pelaku beraksi bersama rekan-rekannya berinisial AM, ON, WN, dan RF.
Berikut daftar lengkap kejahatan komplotan MF sepanjang tahun 2018 :
1. Bulan Maret 2018 tiga tersangka melakukan pencurian di Jl Hartaco dan berhasil merampas satu unit hp Samsung J5,
2. Bulan April 2018 tersangka melakukan pencurian di Jl Hartaco dan berhasil mengamankan satu unit hp Asus,
3. Bulan Januari 2018, satu tersangka melakukan pencurian di Jl. Hartaco dengan mencungkil jendela menggunakan obeng dan berhasil mengamankan dua pasang ban mobil, satu stir mobil, satu dongkrak mobil.
4. Bulan Mei 2018, tersangka melakukan pencurian di dua tempat yang berbeda yaitu di rumah kosong di Jl. Hartaco dan berhasil mengamankan satu unit sepeda motor merk Shogun dan di tempat yang berbeda tersangka berhasil mengamankan tabung gas 12 kg.