Kronologi Lengkap Pembunuhan Rosalia Oleh Pendeta, Ada Sperma dan Simak Pengakuan Pelaku

Editor: Mansur AM
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pembunuhan Rosalia Siahaan di gereja menghebohkan warta

Hanya dalam beberapa menit, warga sudah berkerumun di sekitar lokasi. 

Seorang saksi mata perempuan mengatakan, sebelum temuan itu, sekira jam 11.00 Wib, warga sekitar gereja mendengar teriakan dari bagian belakang gereja.

“Kira-kira jam 11.00 Wib saya dengar teriakan suara macam orang minta tolong gitu dari belakang gereja. Tapi kami takut mendekat,” katanya.

Masihnya, tak lama kemudian, sang pendeta yang merupakan ayah angkat dari Rosalia keluar dari dalam dan langsung menggembok gerbang gereja.

“Sambil senyum-senyum, dia menyapa dan sempat bilang ke arah kami, ‘Sebentar ya aku beli nasi dulu’. Ada juga tadi warga yang nanya ke dia, tadi itu suara minta tolong siapa, dia jawab ‘Itu suara kucing,” katanya.

Karena penasaran, LP bersama sejumlah warga lainnya kemudian nekat melompat pagar untuk memeriksa dari arah suara jeritan di bagian belakang gereja.

Pelakunya Sang Pendeta

Setelah dilakukan pengejaran terhadap pelaku, Personel Polres Deliserdang dan Polda berhasil mengamankan Pdt Henderson Kembaren, warga dusun VI Kecamatan Galang Kabupaten Deliserdang di Harjosari Pancurbatu tanpa perlawanan.

Saat Tribun Medan mencoba mengkonfirmasi terkait penangkapan pelaku, Kabid Humas Polda Sumut membenarkan keberhasilan polisi menangkap pelaku.

 "Setelah kami lakukan pengejaran, pelaku berhasil diamankan dan saat dilakukan Intograsi pelaku mengakui perbuatannya dan diamankan ke Polres Deli Serdang," ujarnya, Kamis (31/5/2018).

Untuk motif, sambung Tatan, pelaku emosi melihat korban yang mengeluarkan kata-kata tidak sopan kepada pelaku.

Pendeta Henderson ()

"Sebelumnya terjadi cekcok antara pelaku dan korban sehingga pelaku emosi dan kehilangan kendali," sambungnya.

Tatan menceritakan kronologis penangkapan, selesai melaksanakan olah TKP dan pengumpulan alat bukti, tim gabungan Satreskrim Polres Deliserdang, unit polsek Tanjung Morawa dan Subdit III Ditreskrimum Polda Sumut melaksanakan pengejaran terhadap tersangka, dan kemudian sekitar pukul 16.30 WIB diamankan.

"Sudah diamankan dan pelaku masih diproses,. Pelaku dijerat pasal 338 KUHP dengan ancaman kurungan 15 tahun" tutupnya.

Roslina atau yang akrab disapa Lin, sebelumnya ditemukan tewas bersimbah darah tergeletak di lantai dengan kondisi pinggang ke bawah tak menggunakan celana dan ditemukan sperma di jasadnya, Kamis (31/5/2018).

 Hal tersebut dibenarkan Kabid Humas Polda Sumut AKBP Tatan Dirsan Atmaja saat dikonfirmasi Tribun Medan melalui telepon seluler.

Halaman
123

Berita Terkini