THR PNS 2018 Segera Cair, Tak Tanggung-tanggung Segini Nilainya, Ada yang Sampai Ratusan Juta

Editor: Edi Sumardi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi gaji PNS.

TRIBUN-TIMUR.COM - Presiden RI, Joko Widodo menandatangani peraturan pemerintah mengenai tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk PNS, TNI, Polri, dan pensiunan.

"Pada hari ini saya telah menandatangani PP yang menetapkan pemberian THR dan gaji ke-13 untuk pensiunan, PNS, TNI, dan Polri," ujar Jokowi dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/5/2018) sebagaimana dikutip dari Kompas.com.

Baca: Rincian Komponen THR PNS TNI/Polri dan Pensiunan Tahun Ini, Dibayar Awal Juni

"Dan ada yang istimewa tahun ini dibandingkan tahun sebelumnya. THR tahun ini akan diberikan pula kepada pensiunan," lanjut dia.

Baca: Mualaf Dinikahi Jenderal TNI, Ini Kisah Puasa Pertama Bella Saphira: Siang Cuma Ingat Es Campur

Jokowi berharap, pemberian THR dan gaji ke-13 tahun ini bukan hanya bermanfaat bagi kesejahteraan PNS, TNI, dan Polri, terutama saat menyambut Hari Raya Idulfitri 1439 Hijriah, namun juga bagi peningkatan kinerja.

Baca: Benarkah Panitia Masjid Istiqlal Tolak Anies Baswedan Ceramah? Ternyata Ini Kejadian Sebenarnya

"Kita juga berharap ada peningkatan kinerja ASN (aparatur sipil negara) dan kualitas pelayanan publik secara keseluruhan," ujar Jokowi.

Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani menambahkan, THR yang dibayarkan tahun ini tidak hanya sebesar gaji pokok saja, melainkan juga ditambah tunjangan keluarga sekaligus tunjangan kinerja.

"Dengan demikian, PNS yang akan mendapat THR nanti hampir sama seperti take home pay. Sementara, gaji ke-13 sebesar satu kali gaji pokok, tunjangan, dan lain-lain," ujar Sri Mulyani.

Jika dilihat rincian gaji di bawah ini, maka PNS pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dan Pemprov DKI Jakarta, bakal menerima hingga ratusan juta rupiah.

Rincian Gaji PNS

Sesuai amanat UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, rumusan upah yang diterima bagi PNS alias take home pay hanya akan terdiri dari tiga komponen, yakni gaji pokok, tunjangan kinerja, dan tunjangan kemahalan.

Untuk gaji pokok, akan ada peningkatan rasio atau perbandingan antara besaran gaji terendah PNS dan gaji tertinggi PNS.

Gaji pokok tidak lagi berdasarkan masa kerja, tetapi didasarkan pada beban kerja, tanggung jawab, dan risikonya.

Saat ini, rasio gaji pokok yang berlaku mencapai 1:3,7.

Contohnya, jika gaji pokok terendah PNS sekitar Rp 1,2 juta, gaji pokok tertinggi sebesar Rp 4,44 juta.

Pada tahun 2018 nanti, rasionya naik menjadi 1:11,9 sehingga gaji pokok tertinggi bisa melonjak Rp 14,3 juta.

Halaman
1234

Berita Terkini