TRIBUN-TIMUR.COM - Puasa Ramadan 1439 H atau 2018 Masehi memasuki hari ke-6, Selasa (22/5/2018).
Salah satu hal yang dianjurkan saat Ramadan adalah makan sahur.
Namun, tak semua orang makan sahur tepat pada waktunya.
Kadang karena begadang atau kelelahan sehabis kerja seharian di kantor, orang jadi telat makan sahur.
Bahkan terkadang, saat tengah makan sahur, azan berkumandang.
Baca: Waduh! Lucinta Luna dan Awkarin Saling Serang, Gegaranya Soal Datang Bulan, Netizen Heboh
Baca: Dinikahi Pangeran Harry, Siapa Sangka Ini 6 Fakta Kelam Meghan Markle, No 4 Soal Leluhurnya
Lantas, apa hukumnya makan ketika azan subuh? Apakah puasa masih tetap sah?
Berikut penjelasannya, dilansir dari rumaysho.com:
Segala puji bagi Allah, Rabb pemberi berbagai nikmat. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.
Suatu hal yang membuat kami rancu adalah ketika mendengar hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang secara tekstual jika kami perhatikan menunjukkan masih bolehnya makan ketika azan hubuh.
Hadis tersebut adalah hadis dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا سَمِعَ أَحَدُكُمُ النِّدَاءَ وَالإِنَاءُ عَلَى يَدِهِ فَلاَ يَضَعْهُ حَتَّى يَقْضِىَ حَاجَتَهُ مِنْهُ
“Jika salah seorang di antara kalian mendengar azan sedangkan sendok terakhir masih ada di tangannya, maka janganlah dia meletakkan sendok tersebut hingga dia menunaikan hajatnya hingga selesai.”[1]
Hadis ini seakan-akan bertentangan dengan ayat,
وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ
“Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam.” (QS. Al Baqarah: 187).