Laporan Wartawan Tribun Timur, Ansar Lempe
TRIBUN-TIMUR.COM, MAROS - Pemkab Maros menghapus jatah uang makan dan minum ASN selama Ramadan 1439 H. Jatah tersebut tidak perlu diterima ASN lantaran semuanya berpuasa, Selasa (22/5/2018).
Pemkab juga beralasan tidak mengucurkan anggaran makan dan minum selama Ramadan.
Kepala Dinas Pengelola Keuangan Daerah (DPKD) Maros, Takdir mengatakan, jika ASN tetap diberikan uang, maka Pemkab melanggar aturan dan bisa jadi temuan oleh penegak hukum.
Pasalnya uang makan dan minum hanya dianggarkan oleh Pemkab selama 11 bulan, diluar Ramadan. Pemkab sengaja tidak mengucurkan saat Ramadan, untuk menghemat anggaran.
"Dalam APBD, uang makan dan minum ASN hanya dianggarkan 11 bulan saja. Kan satu bulannya, kita semua puasa. Tidak ada anggaran makan dan minum selama Ramadan," katanya.
Setelah Ramadan, Pemkab kembali mengucurkan anggaran untuk makan dan minum ribuan ASN. (*)