Pilwali Parepare 2018

MA Batalkan Keputusan KPU Parepare, TP Tetap Bertarung di Pilwali

Penulis: Abdul Azis
Editor: Imam Wahyudi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tangis haru dari keluarga, relawan, dan simpatisan pasangan calon Wali Kota Parepare, Taufan Pawe-Pangerang Rahim pecah mendengar putusan majelis hakim di Aula Bawaslu Sulsel, Rabu (2/5/2018).

Ketua DPD II Golkar Parepare ini berkumpul bersama dengan tim pemenangan dan simpatisannya di Posko Pemenangan di Jl Bau Massepe, Kota Parepare, Sulawesi Selatan, Sabtu (19/5/2018).

Taufan Pawe menunaikan Salat Tarawih dan buka puasa bersama di Posko Pemenangan. Ramainya simpatisan dan relawan dalam buka puasa bersama membuat Taufan menyampaikan rasa terima kasih.

"Terima kasih dukungan dan doata, semoga memberikan makna yang baik sehingga masalah yang kita hadapi terselesaikan dengan baik," jelasnya, Minggu (20/5/2018).

Taufan Pawe sendiri menunaikan ibadah umrah bersama keluarganya pascadidiskualifikasi oleh KPUD Parepare sebagai kontestan Pilwali Parepare 2018.

Mantan praktisi hukum ini pun melayangkan gugatan ke Mahkamah Agung (MA) terkait diskualifikasi dirinya sebagai kontestan Pilwali Parepare.

KPU Tunggu Putusan Resmi MA

Hasil putusan gugatan Pasangan Calon (Paslon) Taufan Pawe-Pangerang Rahim (TP-PR) di Mahkamah Agung (MA) diprediksi sudah ada besok atau lusa.

"Kemungkinan hari ini baru disidangkan dan saya prediksi putusannya akan keluar Selasa atau Rabu. Kita tunggu saja," terang Koordinator Divisi Hukum KPU Kota Parepare, Hasruddin Husain, Senin (21/5/2018).

KPUD Parepare memutuskan mendiskualifikasi Paslon nomor urut satu, Taufan Pawe-Pangerang Rahim (TP-PR), Jumat (4/5/2018). Pembatalan Calon Wali Kota Parepare petahana, Taufan Pawe sebagai peserta Pilwali Parepare disampaikan langsung Ketua KPUD Parepare, Nur Nahdiyah didampingi empat komisioner lainnya. (TRIBUN TIMUR/MULYADI)

 
Sementara itu, Ketua KPUD Parepare, Nur Nahdiyah menuturkan, apapun hasil keputusan MA akan ditindaklanjuti.

"Apapun hasilnya, kami akan tindak lanjuti,"katanya.

TP-PR menggugat Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Parepare atas keputusan membatalkan penetapan calon petahana ini sebagai kontestan Pilwali Parepare 2018.

Tim hukum TP-PR mendaftarkan gugatan di MA dan teregistrasi tertanggal 8 Mei 2018.(TRIBUN-TIMUR.COM/MULYADI)

Baca: Daftar Lengkap Skuad Argentina di Rusia, Piala Dunia Terakhir Lionel Messi?

Baca: Detik-detik Adara Taista Sakaratul Maut hingga Pesan Terakhirnya untuk Rasyid Rajasa, Siapkan Tisu

Baca: Merinding! Ilmuwan Temukan Bukti Ilmiah Senjata Firaun Berasal dari Material Luar Angkasa

Berita Terkini