Laporan Wartawan Tribun Timur, Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM, SOPPENG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Soppeng, mewajibkan para pemilih untuk membawa Kartu Tanda Penduduk Electronik (e-KTP) saat Pilgub Sulsel.
"e-KTP atau Surat Keterangan (Suket), wajib dibawa saat hari pencoblosan," ujar anggota KPU Soppeng Asniati Muin, saat sosialisasi pemungutan suara di kantor KPU Soppeng, Selasa (22/5/2018).
Aturan membawa e-KTP atau Suket, tidak hanya berlaku untuk Kabupaten Soppeng.
Namun aturan baru, berlaku untuk seluruh kabupaten yang menggelar Pilkada.
Baca: KPU Soppeng Mulai Verifikasi Calon Anggota DPD
Salah satu tujuan diwajibkan untuk membawa e-KTP, agar tidak ada masyarakat yang bukan haknya masuk ke TPS menggunakan hak pilihnya.
Apalagi dalam e-KTP, terdapat foto masing-masing pemilih.
Selain itu, aturan baru pada Pilgub Sulsel yaitu, setiap pemilih harus menulis nama dan bertanda tangan, saat akan masuk ke TPS.
"Jadi tidak hanya membawa C6 atau kartu panggilan memilih," ucap Asniati.(*)