Gaji Tidak Naik Tapi Jumlah THR Bertambah
Sebagai konpensasi tidak ada kenaikan gaji, nilai Tunjangan Hari Raya (THR) akan lebih besar.
Ternyata janji itu bukan sekedar isapan jempol, melainkan diwujudkan menjadi nyata.
Melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Asman Abnur, pihaknya menjelaskan THR tahun ini bagi PNS dipastikan lebih besar dari biasanya.
Pasalnya besaran THR yang akan dibayarkan berupa gaji pokok ditambah dengan tunjangan kinerja.
"Bedanya tahun ini kita berikan THR untuk pensiunan, tahun lalu tidak. Kemudian kita memberikan tunjungan hari raya. Tambah lagi, dulu kan berdasarkan gaji pokok, sekarang termasuk juga kinerjanya. Jadi, gaji pokok ditambah tunjangan kinerjanya," jelasnya di Gedung BI, Jakarta, Senin (9/4/2018).
Baca: KPU Makassar Siapkan Debat Kandidat Tunggal, Panwaslu Disebut Ibarat Prajurit Lawan Komandan
Baca: Analisa Psikolog, di Kasus Ayah Kandung Bunuh dan Sodomi Anak Balitanya di Gowa
Baca: Kapan 1 Ramadan 1439 H atau Mulai Puasa? Tunggu Hasil Pemantauan Hilal dari Tanjung Bunga
Pihaknya memastikan pembayaran THR dilakukan sebelum Lebaran yang jatuh pada 15-16 Juni 2018.
Sementara untuk gaji ke-13 akan dibayarkan pada Juni.
"Tahun lalu kan tunjangan hari raya sebelum Lebaran. Kalau gaji ke-13 itu biasanya bulan Juni kalau tidak salah. Tanggal tepatnya tidak hapal. Dalam hal waktu tidak ada perubahan, dalam hal jumlah ada perubahan," ujar Asman.
Lebih menggembirakan lagi, kata Asman, tahun ini THR tak hanya diperuntukkan PNS aktif melainkan juga untuk pensiunan PNS.
Asman menambahkan, hingga kini Kementerian PANRB bersama Kementerian Keuangan terus berkoordinasi agar pembayaran THR dan gaji ke-13 dapat dilakukan tepat waktu.
"Ya, jadi sudah kita koordinasikan dengan Menkeu (Sri Mulyani)," jelasnya.
Anggaran Pemda Kabupaten Soppeng Sudah Siap
Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Soppeng, telah menyiapkan anggaran untuk gaji 13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) Soppeng.
Kepala BPKAD Soppeng Dipa mengatakan, pembayaran gaji 13 dan THR, masih menunggu petunjuk teknis dari Departemen Keuangan.