Waduh, Urus Sertifikat Tanah di BPN Luwu Timur Setahun Gak Jadi

Penulis: Ivan Ismar
Editor: Imam Wahyudi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Posko Perjuangan Rakyat (Pospera) Luwu Timur, Erwin R Sandi.

Laporan Wartawan TribunLutim.com, Ivan Ismar

TRIBUNLUTIM.COM, MALILI - Ketua Posko Perjuangan Rakyat (Pospera) Luwu Timur, Erwin R Sandi meminta Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN)/Agraria Dan Tata Ruang (ATR) Luwu Timur diperiksa.

Hal tersebut menyusul keluhan warga perihal lambannya penyelesaian sertifikat tanah di BPN Luwu Timur.

Kantor BPN berlokasi tepat di samping Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Luwu Timur, Desa Puncak Indah, Kecamatan Malili, Sulawesi Selatan (Sulsel).

"Mohon Kantor BPN Luwu Timur diperiksa, ada apa urus sertifikat tanah sampai tahunan belum kelar. Kasihan warga yang sudah lama mengurus sertifikat tanah tapi tidak kelar-kelar," kata Erwin kepada TribunLutim.com, Senin (7/5/2018).

Menurut laporan diterima Erwin, keluhan warga rata-rata karena lambatnya sertifikat tanah selesai.

"Padahal ada yang sudah mengurus berbulan-bulan sampai tahunan," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, pemohon bernama Ahmad mengatakan sedang mengurus pemecahan sertifikat tanah.

"Tapi sudah satu tahun ini belum jadi itu sertifikat padahal saya sudah bayar kasihan," kata Ahmad kepadaTribunLutim.com, Jumat (27/4/2018).

Keluhan lain datang dari Erwin. Ia mengatakan umumnya pengurusan sertifikat lewat loket pelayanan.

"Tapi lucunya, setiap ada masyarakat yang datang mengurus, diarahkan ke ruang belakang atau lewat pintu samping loket," ujarnya.

"Saya lihat rata-rata yang datang langsung main belakang," ujarnya.

Padahal, kata dia, mengurus sertifikat biayanya cukup mahal namun lama selesai.

"Tadi juga ketemu bapak tua yang ngurus sertifikat sudah setahun belum jadi. Padahal bapak itu sudah bayar Rp 19 Juta. Biaya itu untuk sertiiikat tanah yang hanya 5 ha," tuturnya.

Warga pun meminta pihak terkait untuk memeriksa proses pelayanan pengurusan sertifikat di Kantor BPN Luwu Timur.

Berita Terkini