Tercantum di Akta Kelahiran Pangeran Louis, Ini Profesi Pangeran William dan Kate Middleton

Editor: Sakinah Sudin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kate Middleton pascamelahirkan

TRIBUN-TIMUR.COM - Sama seperti bayi lainnya di dunia ini yang baru lahir, Pangeran Louis kini resmi memiliki akta kelahiran.

Namun satu hal yang membuat akta kelahiran Louis berbeda dengan bayi lainnya.

Hal itu karena jenis pekerjaan orang tua Louis sangat jauh berbeda jika dibandingkan dengan tipikal pekerjaan yang didaftarkan orang pada umumnya.

Baca: Hasil Liga Champions - 6 Fakta Unik Madrid Vs Muenchen dan Rekor Zidane dan Ronaldo

Baca: KPU Enrekang Bakal Sediakan Satu TPS di Rutan Kelas IIB Enrekang

Ini yang membedakan bayi kerajaan, dengan bayi-bayi lainnya di seluruh dunia.

Dikutip dari laman People.com, Rabu (2/5/2018), pekerjaan ibu dan ayah Louis bisa dikatakan profesi sangat luar biasa, yakni 'Pangeran Kerajaan Inggris' dan 'Putri Kerajaan Inggris'.

Jenis pekerjaan yang sama seperti yang didaftarkan dalam akta kelahiran Pangeran George dan Putri Charlotte, yang merupakan dua kakak Louis.

Baca: TERPOPULER: Derita Jedar di Amerika, Kakak Nia Ramadhani, Keanehan Perut Anak Mulan Jameela

Baca: Harga Bawang Putih Naik Rp 5000 di Pasar Sentral Pangkep

Dalam akta yang ditandatangani oleh sang ayah, Pangeran William pada Selasa kemarin, juga menunjukkan nama lengkap dari anggota baru keluarga Kerajaan Inggris itu, yakni 'His Royal Highness Prince Louis Arthur Charles of Cambridge'.

Anak ketiga pasangan William dan Kate Middleton itu lahir di unit bersalin swasta Rumah Sakit St Mary, Paddington, pada Senin, 23 April 2018, pukul 11.01 waktu setempat.

Kini Duke dan Duchess of Cambridge itu telah membawa pulang Louis ke kediaman mereka di Istana Kensington.

Baca: Luar Biasa! Nomor 1 Liga Dangdut Semalam, Selfi: Terima Kasih Silessurekku, Malam Ini Voting

Baca: Soni Sumarsono Jadi Irup Hardiknas di Rujab Gubernur Sulsel

Halaman
12

Berita Terkini