Wakil Bupati Takalar: PPID Harus Punya Integritas Tinggi

Penulis: Muhammad Ihsan Harahap
Editor: Imam Wahyudi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Bupati Takalar H Achmad Dg Se’re membuka Bimbingan Teknis Pengembangan SDM Pengelola Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu dalam Bidang Komunikasi dan Informatika di Hotel Star Makassar, Jalan Boulevard Panakkukang Mas No.22, Masale, Panakkukang, Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (27/4/2018) malam

Laporan Wartawan TribunTakalar.com, Muhammad Ihsan Harahap

 TRIBUNTAKALAR.com, PANAKKUKANG - Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Takalar menggelar Bimbingan Teknis Pengembangan SDM Pengelola Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu dalam Bidang Komunikasi dan Informatika.

Dibuka Wakil Bupati Takalar H Achmad Dg Se’re di Hotel Star Makassar, Jalan Boulevard Panakkukang Mas No.22, Masale, Panakkukang, Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (27/4/2018) malam.

Achmad Dg Se’re dalam sambutannya mengatakan bahwa keterbukaan informasi merupakan salah satu unsur penting dalam pelaksanaan pemerintahan yang bersih (clean government) dan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

 "Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) wajib memiliki integritas yang tinggi dalam melaksanakan tugas serta mampu menyiapkan informasi dan dokumentasi Secara cepat dan akurat serta senangtiasa bekerja keras sesuai dengan tupoksinya dan profesionalismenya" harap Achmad seperti rilis yang diterima TribunTakalar.com, Sabtu (28/4/2018) pagi.

 Sementara itu, Kadis Komunikasi dan Informatika Hj Fatmawati dalam laporannya menjelaskan bahwa Bimtek tersebut berlangsung selama tiga hari yaitu 27-29 April 2018 dan diikuti sebanyak 36 orang peserta dari setiap OPD yang memiliki website dengan tujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan pejabat PPID sebagai ujung tombak dalan pelayanan informasi kepada masyarakat.

 “Tugas pokok pembantu PPID adalah merencanakan, melaksanakan, mengkoordinasikan dan mengendalikan pengumpulan informasi, mengklasifikasikan informasi, mendokumentasikan informasi dan memberikan pelayanan informasi dan PPID pembantu,“ kata Fatmawati.

 Selain itu, Fatmawati menambahkan bahwa termasuk tugas PPID adalah menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan atau memberikan pelayanan informasi kepada publik serta melakukan klarifikasi bahan informasi publik dari PPID pembantu sesuai dengan tugas pokok dan fungsi organisasi.

Berita Terkini