Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Imigrasi Makassar amankan seorang pengungsi asal Afganistan, Sayeed Zabi Afzali (22) karena miliki KTP elektornik atau e-KTP Indonesia.
Sayeed Zabi yang bertempat tinggal di Wisma Mustika III, Jl Mappaodang Kota Makassar, ini diringkus petugas di kantor Imigrasi Makassar, Kamis (26/5/2018).
Kepala Imigrasi Klas 1 Makassar, Andi Pallawaruka mengatakan, Sayeed Zabi diamankan sekitar pukul 11.00 Wita, saat mengurus paspor.
"Jadi saat diamankan, pelaku ini lagi mengurus paspor ke Australia, pelaku saat itu diantar tiga warga asli Makassar," ungkap Andi kepada tribun.
Lanjut Andi, sebelum Sayeed ditangkap, sia berencana untuk mengurus paspor bersama seorang warga Manggala, SY yang mengaku sebagai ayah Sayeed.
Petugas Imigrasi pengurusan paspor awalnya mencurigai wajah Sayeed dan SY yang sangat berbeda.
Dari situlah, kata Andi Pallawaruka KTP elektronik milik Sayeed diduga sudah dipalsukan SY sebagai kepala rumah rumah tangga atau ayah Sayeed.