Polres Pinrang Operasi Patuh 2 Pekan, Ini Jenis Pelanggaran yang Akan Ditindak

Penulis: Hery Syahrullah
Editor: Hasriyani Latif
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepolisian Resort (Polres) Pinrang menggelar Apel Gelar Pasukan dalam rangka pelaksanaan Operasi Patuh 2018 di Mapolres, Jl Bintang No 3, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, Kamis (26/4/2018).

Laporan Wartawan TribunPinrang.com, Hery Syahrullah

TRIBUNPINRANG.COM, WATANG SAWITTO - Kepolisian Resort (Polres) Pinrang menggelar Apel Gelar Pasukan dalam rangka pelaksanaan Operasi Patuh 2018 di Mapolres, Jl Bintang No 3, Kecamatan Watang Sawitto, Kamis (26/4/2018).

Bertindak selaku Inspektur Upacara Kapolres Pinrang Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Adhi Purboyo, sekaligus membacakan amanat seragam Kakorlantas Polri.

Dalam kesempatan itu, Adhi menyampaikan bahwa Operasi Patuh akan dilaksanakan selama 14 hari. "Mulai 26 April hingga 9 Mei 2018, operasi ini digelar secara serentak di seluruh Indonesia," katanya.

Baca: Libatkan Provost Selama Operasi Patuh, Satlantas Polres Sidrap Terjunkan Personel Sebanyak Ini

Baca: Operasi Patuh, Satlantas Polres Maros Bakal Tilang Pengendara Mobil yang Lakukan Ini

Adhi menyebutkan, beberapa bentuk pelanggaran yang akan ditindak adalah pengemudi yang menggunakan handphone, pengemudi melawan arus, dan pengemudi sepeda motor berboncengan lebih dari satu.

"Selain itu, akan ditindak pula pengemudi di bawah umur, pengemudi dan penumpang sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI (Standar Nasional Indonesia), serta pengemudi berkendara melebihi batas kecepatan yang ditentukan," jelasnya.

Selain operasi patuh,petugas juga menghimbau warga agar senantiasa menjaga stabilitas keamanan menjelang Pilkada.

"Mari sama-sama menjaga stabilitas keamanan dan kedamaian di Kabupaten Pinrang," ujarnya.(*)

Berita Terkini