Lanjut Rahmah, dalam aturan PKPU nomor 13 tahun 2018, tentang pemilihan kepala daerah dengan satu pasangan calon tetap di gelar.
Dalam juknisnya, karena tidak ada calon lain, pasangan Appi-Cicu nanti akan disandingkan dengan kolom kosong.
"Tetap ada surat suara, tapi itu hanya kolom kosong atau biasa di sebut kotak kosong," katanya.
Baca: PTTUN Belum Terima Putusan MA Soal Kasasi KPU Makassar
Untuk materinya, KPU Makassar akan menyerahkan materi kertas suara kepada pihak percetakan di 31 April mendatang.
Ada sejumlah agenda yang akan dilakukan KPU Makassar, diantaranya rapat internal dan menindak lanjuti putusan MA, mencetak kertas surat suara, merubah konsep debat kandidat dengan pemaparan visi misi oleh panelis.(sal)