Minimarket Ingin Perpanjang Izin di Soppeng Wajib Lakukan Ini

Penulis: Sudirman
Editor: Mahyuddin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

Laporan Wartawan Tribun Timur, Sudirman

TRIBUN-TIMUR.COM,SOPPENG - Sebanyak 11 minimarket di Kabupaten Soppeng, yang telah habis masa izin HO-nya.

Kadis Koperindag Soppeng A Makkaraka mengatakan, 11 minimarket di Soppeng telah mengajukan perpanjangan izin di Pemda Soppeng.

Namun untuk memperpanjang izin ke 11 mini market, ada beberapa persyaratan khusus yang mesti dipenuhi.

Yaitu harus menjual produk daerah 20 persen, dan harus merekrut warga Soppeng sebagai tenaga kerja.

Baca: Satu-satunya di Sulsel, Madrasah Aliyah Kejuruan Soppeng Siap Terima Siswa Baru

"Minimarket harus menjual minimal 20 persen produk lokal, dan 80 persen produk dari luar," tambah A Makkaraka, Senin (23/4/2018).

Selain itu, harus ada analisis sosial, dan tidak ada masyarakat yang keberatan apabila didirikan minimarket ditempat yang diinginkan.(*)

Berita Terkini