Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN'TIMUR.COM, MAKASSAR --Kasus pengrusakan ruangan kampus Universitas Satria (Unsat) Makassar, Jl Vetran Selatan mulai bergulir di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (18/4/2018).
Sebanyak 25 mahasiswa yang menjadi terdakwa didudukan dalam kursi pesakitan dengan agenda mendengar keterangan saksi.
Baca: VIDEO: Puluhan Mahasiswa Rusak Jendela Kampus Universitas Satria, Ini Penjelasan Polisi
Puluhan mahasiswa ini diketahui melakukan pengrusakan sejak Kamis (11/1/2018) tiga bulan lalu.
Pengrusakan tersebut diawali aksi unjuk rasa karena tidak terima status akreditasi kampus yang tidak jelas.
Mereka kemudian mengamuk dengan cara melempari jendela kampus hingga pecah.