Laporan Wartawan TribunToraja.com, Risnawati
TRIBUNTORAJA.COM, RANTEPAO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan jumlah alokasi kursi pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 dan Daerah Pemilihan (Dapil).
Termasuk di Kabupaten Tana Toraja, jumlah Dapil yang ditetapkan ada enam daerah sesuai surat keputusan yang diteken Ketua KPU RI, Arief Budiman.
Ketua KPU Tana Toraja, Risal Randa, Minggu (8/4/2018) mengatakan jumlah alokasi kursi tidak ada perubahan dibanding Pileg 2014 lalu, tetap 30 kursi.
Baca: Soppeng Jadi Lima Dapil, Begini Kata Elite Golkar
Baca: Tolak Perubahan Dapil, Kerukunan Keluarga Bungin Sambangi KPU Enrekang
"Hanya Dapilnya yang berubah dari lima kadi enam dan sesuai hasil dari Uji Publik yang disuarakan oleh masyarakat Tana Toraja," ujarnya.
Rinciannya, Dapil Tana Toraja 1 meliputi Kecamatan Makale dan Makale Selatan sebanyak 6 kursi. Dapil Tana Toraja 2 meliputi Kecamatan Gandangbatu Sillanan (Gandasil) dan Mengkendek terdapat 7 kursi.
Dapil Tana Toraja 3 meliputi Kecamatan Bonggakaradeng, Mappak, Rano, dan Simbuang hanya 3 kursi.
Dapil Tana Toraja 4 meliputi Kecamatan Bittuang, Kurra, Masanda, dan Saluputti sebanyak 5 kursi. Dapil Tana Toraja 5 meliputi Kecamatan Malimbong Balepe, Rantetayo dan Rembon juga 5 kursi.
Dapil 6 meliputi Kecamatan Makale Utara, Sangalla, Sangalla Selatan, Sangalla Utara hanya 4 kursi.(*)