Pilwali Palopo

Tetapkan Ome Tersangka, Pakar Hukum Unhas: Panwas Salahgunakan Kewenangannya

Penulis: Abdul Azis
Editor: Suryana Anas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dialog Pilkada menakan fenomena 'head to head' di Pilwali Palopo, Warkop Dottoro, Jl Boulevard, Makassar.

Laporan Wartawan Tribun Timur Abdul Azis Alimuddin

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Pakar Hukum Unhas Makassar, Muhammad Hasrul, menilai penetapan calon Wali Kota Palopo Akhmad Syarifuddin Daud atau Ome sebagai tersangka kasus ujaran kebencian oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) keliru.

Bahkan Hasrul menilai Panwaslu Palopo telah menyalagunakan kewenangannya sebagai penyelenggara.

Karena itu, Hasrul berpendapat bahwa Ome bisa melakukan perlawanan hukum dengan cara melapor Panwas Palopo ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum atau DKPP.

"Panwas Palopo jelas menyalagunakan kewenangannya karena menetapkan seseorang sebagai tersangka. Sudah benar bahwa Gakumdu yang tetapkan, tetapi itu setelah panwas meralat," ujar Hasrul di Makassar, Senin (2/4/2018).

Hasrul menjelaskan, sebelum dialihkan ke Gakumdu, Panwaslu Palopo sudah menetapkan Ome sebagai tersangka ujaran kebencian. Hal itu yang memicu terjadinya kegaduhan tim peserta pilwali di Palopo.

"Ini kesalahan awal di Panwas. Panwas tidak punya kewenangan menetapkan calon atau tim paslon sebagai tersangka tetapi yang berhak adalah tim Gakumdu yang dibentuk panwalu," tegas Hasrul dalam dialog Pilkada menakan fenomena 'head to head' di Pilwali Palopo, Warkop Dottoro, Jl Boulevard, Makassar.(*)

Berita Terkini