Hanya dalam Waktu Tujuh Jam, Polda Sulsel Terima 9.190 Aduan Jamaah Abutours

Penulis: Darul Amri Lobubun
Editor: Anita Kusuma Wardana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jamaah Abutours Ngamuk di Kemenag Sulsel

Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Hanya tujuh jam, sejak pukul 09.00 Wita hingga pukul 16.00 Wita. Polda Sulsel terima 9190 pengaduan, soal Abu Tour.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani mengatakan, pengaduan tersebut dari 299 orang yang mewakili 9190 jamaah yang batal berangkat.

"Sudah 299 orang yang melapor ke pos pengaduan abu tours. Mereka yang lapor itu mewakili 9190 jamaah," ungkap Dicky saat dikonfirmasi, Senin (2/4/2018).

Posko pengaduan Abu Tour di Mapolda Sulsel, kali ini baru dibuka kembali usai CEO PT. Abu Tour, M. Hamzah Mamba alias Abu Hamzah ditetapkan tersangka.

Poski ini baru dibuka, untuk penerimaan pengaduan baru. Karena, Pos aduan ini bekerjasama pihak Kementerian Agama (Kemenag) sulsel dan Pemprov Sulsel.

Sebelumnya, Kombes Dicky mengaku pada pembukaan Pos pengaduan pada awal Februari 2018, tim Ditreskrimsus Polda terima pengaduan 6000 laporan.

"Ini kemungkinan akan bertambah terus, karena kita menghimbau terus kepada jamaah untuk melaporkan kembali soal pengaduan terkait Abu Tour," ujarnya. 

Digugat di Pengadilan Niaga Makassar

Pemilik sekaligus Presiden Direktur PT Amanah Bersama Ummat (Abu Tours & Travel), Muhammad Hamzah Mamba (35) kembali mendapat masalah baru.

Tiga calon jamaah haji dan umrah, yakni  Harmawati, Nurhayati dan Syalbiah selaku pemohon mengajukan gugatan ke Pengadilan.

"Benar ada permohonan PKPU (Penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) oleh tiga termohon," kata Juru Bica Humas Pengadilan Negeri Makassar, Bambang Nur Cahyono.

Bambang Nur Cahyono menyebut permohonan PKPU masuk sejak Jumat 16 Maret 2018 lalu dengan nomor perkara 4/pdt.sud.pkpu/2018.

Sebelumnya Abu Hamzah ditahan Polda Sulsel karena ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan pencucian uang setoran calon jamaah umrah sebanyak 86 ribu jamaah.

Tersangka Hamzah dijerat melanggar Pasal 45 Ayat (1) juncto Pasal 6 Ayat (2) Undang-undang nomor 13 tahun 2008, tentang Penyelengaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Halaman
12

Berita Terkini