BPOM Sulsel: 27 Produk Ikan Makarel Ini Tidak Layak Konsumsi

Penulis: Darul Amri Lobubun
Editor: Imam Wahyudi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Sulsel mengumumkan 27 produk ikan Makarel tidak lagi layak konsumsi.

Plh. Kepala Balai POM Sulsel, Hamka Hasan mengungkapkan, ada 27 produk ikan Makarel yang sudah tak layak lagi untuk di konsumsi oleh masyarakat.

"Karena ada temuan parasit cacing yang berkembang dalam daging produk ikan makarel tersebut," kata Hamka di kantor BPOM, Jl Bajiminasa, Senin (2/4/2018).

Sejak 28 Maret 2018, BPOM RI temukan 27 produk ikan Makarel yang beredar di pasaran. Dari 27 produk itu, 16 merek impor dan 11 merek dari dalam negeri.

Hamka menyebutkan, BPOM RI telah melakukan sampling dan juga pengujian terhadap 541 sampel kemasan, terdiri 66 merek yang telah beredar di Indonesia.

Hasilnya, kata Hamka menunjukan ada 27 merek (138 bets) positif, tekandung parasit cacing dan larva. Merek produk tersebut didominasi dari luar negeri.

"Jadi kita sudah memerintahkan para importir dan produsen, untuk menarik semua produk-produk mereka dan juga sekaligus untuk dimusnahkan," ujarnya.

Selain memerintahkan, dalam beberapa minggu terakhir BPOM RI instruksikan kepada BPOM daerah untuk memantau pelaksanaan penarik produk-produk itu.

"Sudah dua minggu ini kita terus Sidak beberapa tempat perbelanjaan di kota Makassar dan daerah lainnya untuk cari 27 produk makarel ini," ungkap Hamka.

Diketahui, Sidak yang dilakukan BPOM Sulsel di Makassar tersebut sejak 23 Maret 2018 lalu. Dimana, beberapa toko swalayan di Makassar di Sidak BPOM.

"Jadi sampai hari ini bahkan dipastikan kedepannya terus kami Sidak. Tim tidak akan berhenti sampai 27 produk tersebut ditarik dari pasaran," tambah Hamka.

Saat ditemui, Hamka didampingi Kabid Sertifikasi Layanan Informasi Konsumen, Erni Arnida bersama Kabid Pemeriksaan dan Penyidikan BPOM, Martini Latief.

Mereka memperlihatkan belasan produk ikan Makarel, dari 27 produk ikan yang sudah dilarang untuk beredar di pasar, karena terkandung parasit cacing.

Sudah tiga merek yang ditarik produk di pasaran. Seperti, merek Farmerjak, no. Ijin edar (NIE) BPOM ML 543929007175, nomor bets 3502/01106 35 1 356.

Halaman
12

Berita Terkini