Baca: Ulang Tahun Ke 23, AJI Makassar Tebar ‘Virus’ Literasi Media Sosial
Atas kejadian ini Pukul 21.00 WIT, korban telah melapor di Polda Maluku dengan dua materi laporan dua laporan.
Pertama penganiyaan dan kedua upaya menghalang-halangi kerja jurnalis. sebagimana ketentuan pidana Pasal 18 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Atas peristiwa ini, AJI Makassar menyatakan sikap :
1. AJI Makassar mengecam tindakan kekerasan yang menimpa dua jurnalis di Kota Ambon
2. AJI Makassar mendesak Polda Maluku segera menangkap para pelaku untuk selanjutnya dilakukan proses hukum.
3. AJI Makassar menyerukan agar seluruh pihak, baik aparat, pemerintah, politisi, maupun sipil untuk tunduk dan patuh pada UU nomor 40 tentang pers.
4. AJI Makassar menyerukan pilkada damai tanpa intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis.(*)