Laporan Wartawan Tribun Timur, Mulyadi
TRIBUN-TIMUR.COM, PAREPAREĀ -Pejabat Sementara (Pjs) Wali Kota Parepare, Luthfi Natsir mengimbau kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait kedisiplinan jam kerja.
"Tetap fokus menjalankan tugas masing-masing tidak boleh berkeliaran pada saat jam kerja, dan diharapkan seluruh OPD lebih meningkatkan Sistem Pengendalian Intren sesuai dengan susunan jabatannya," katanya, Jumat (23/3/2018).
Jika pun ada yang melanggar, kata Luthfi, maka dirinya akan akan memberikan sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010, tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
"Dalam peraturan terdapat sanksi, terkait pelanggaran disiplin bersifat ringan, sedang dan berat, yang diberikan sesuai dengan tingkat pelanggarannya," ujar Kepala Inspektorat Provinsi Sulsel ini.
Parepare menjadi salah satu daerah yang menggelar Pilkada serentak 2018 ini sehingga konstalasi politik maupun peran pelayanan para ASN menjadi perhatian.(*)