Proyek PLTB Tolo 1 dan PLTU di Jeneponto Rusak Jalan 30 Kilometer

Penulis: Muslimin Emba
Editor: Imam Wahyudi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pembangunan PLTB Tolo 1, Jeneponto terus digenjot. Saat ini, proyek pembangunan pembangkit listrik tenaga angin itu sudah memasuki proses pengerjaan pondasi tiang turbin.

TRIBUNJENEPONTO.COM, BINAMU - Pembangunan PLTB Tolo 1, Jeneponto terus digenjot. Saat ini, proyek pembangunan pembangkit listrik tenaga angin itu sudah memasuki proses pengerjaan pondasi tiang turbin.

Namun dalam prosesnya, terdapat kerusakan jalan yang disebabkan oleh aktivitas angkutan muatan material proyek tersebut.

Tidak tanggung-tanggung, kerusakan jalan akibat beratnya muatan truk pengangkut material proyek itu sepanjang 30 kilometer.

Hal itu diutarakan kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum (PU) Jeneponto Budi Taufik, saat ditemui di kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Kecamatan Binamu, Jumat (16/03/2018) siang.

"Jalan Jeneponto yang dirusak masuknya ini PLTB yang baru ini kita kerja 2015, 2016, 2017, kurang lebih 30 kilometer hancur semua," kata Budi Taufik.

Kerusakan jalan akibat aktivitas truk pengangkut muatan material itu tersebar di beberapa lokasi pengambillan material pasir.

"Kan pengambilan materialnya itu ada di beberapa lokasi, ada di Sapanang, Muncu-muncu, Pappa, itu semua yang dilewati," terangnya.

Kerusakan jalan itu menurut Budi Taufik, diduga kuat akibat beban mauatan yang over kapasitas.

"Saya sudah surati, saya tidak tahu juga beban muatan angkutan mereka karena PTSP selaku pemberi izin dan Dinas Perhubungan ini, saya lihat di lapangan angkutan material ini tidak ada KIR nya," ujar Budi Taufik.

Pihaknya pun mengaku kesulitan mengetahui beban muatan truk pengakut material proyek PLTB Tolo 1 lantaran tidak mengantongi KIR

"Kalau saya kira-kira itu ada 16 sampai 20 ton karena yang diangkut kan material basah, sementara kapasitas jalan Jeneponto (Mst) itu 12 ton dalam kondisi kering dan 10 ton dalam kondisi basah," ujarnya.

KIR adalah uji kelayakan angkutan penumpang atau barang (angkot, bus, truk) yang diuji secara berkala oleh pemerintah khususnya Kementrian Perhubungan atau Dinas Perhubungan terkait.

Uji kelayakan itu diatur dalam undang-undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (PP-LLAJ).

Pantauan Budi Taufik, kerusakan jalan juga terjadi di jalan Desa Punagaya menuju lokasi Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Punagaya di, Desa Punagaya, Kecamatan Bangkala.

Namun menurutnya, pengerjaan jalan dari Kelurahan Bontorannu menuju Desa Punagaya itu dilakukan pihak PLTU Punagaya sendiri.

"Dari Bontorannu masuk ke Punagaya itu juga rusak, tapi pihak PLTU sendiri yang kerja, tapi sebenarnya itu kewenangannya," ungkapnya.

Pihaknya pun mengaku akan berkoordinasi dengan pihak terkait atas persoalan itu.

Berita Terkini