Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Lembaga Anti Corruption Commitee (ACC) Sulawesi mendesak Kejaksaan Tinggi Sulselbar mengusut tuntas kasus dugaan korupsi penyalagunaan dana APBD Sulbar tahun anggaran 2016.
Sebab, kasus yang telah menyeret empat nama unsur pimpinan DPRD Sulbar, dengan total kerugian negara mencapai Rp 360 M, kuat dugaan melibatkan anggota DPRD lainya di Sulbar.
"Sungguh sanga tidak pantas dan cenderung sangat tidak profesional, jika Kejati Sulselbr hanya memproses 4 orang anggota dewan dan membiarkan pelaku lainnya berkeliaran," kata Ketua Badan Pekerja ACC Sulawesi, Abdul Mutalib.
Talib menyampaikan modus kasus tersebut sangt jelas dan terang yakni dengan cara membagikan dana tersebut kepada 45 anggota dewan DPRD Sulbar.
Dimana dalam pembahasan APBD, para anggota Dewan dilakukan dengan cara yang tidak sesuai mekanisme pembahasan anggaran. " Kejati harus menegakkan hukum tanpa pandang bulu dan tidak terkesan tebang pilih, bukan justru mengabaikan prinsip persamaan didepan hukum," tegasnya.
Talib menegaskan jika Kejati Sulselbar tidak melanjutkan progres kasus ini dengan mengusut pelaku anggota dewan lainnya, maka ACC akan melaporkan kasus ini ke bagian Jamwas Kejagung.
"Kita juga akan meminta kepada KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) melakukan supervisi atas kasus ini," tuturnya.
Saat ini, Kejati telah menetapkan empat orang tersangka yakni yakni Andi Mappangara (Ketua DPRD Sulbar), Munandar Wijaya (Wakil Ketua DPRD Sulbar), Hamzah Hapati Hasan (Wakil Ketua DPRD Sulbar), Hamn (Wakil Ketua DPRD Sulbar).