Laporan Wartawan TribunBone.com Justang M
TRIBUNBONE.COM, TANETE RIATTANG - Tim bakal pasangan calon (bapaslon) jalur perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Bone yang tak lolos mengikuti Pilkada Bone 2018, dr Risalul Umar-A Mappamadeng Dewang (Umar-Madeng) kembali menjalani sidang gugatan banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Makassar, Selasa (13/3/2018).
Dalam sidang itu, penggugat Umar- Madeng melawan tergugat KPUD Bone lantaran Umar-Madeng digagalkan KPU Bone sebagai kontestan di Pilkada Bone 2018.
Kuasa Hukum Umar-Madeng, Abdullah Mahir menuturkan agenda sidang terkait penyerahan bukti-bukti kepada hakim PT TUN Makassar.
"Hari ini sidang penyerahan bukti-bukti oleh penggugat bapaslon perseorangan Umar - Madeng," kata Abdullah Mahir melalui pesan WhatsApp, Selasa (13/3/2018).
Menurutnya, pihaknya bakal membuktikan ada prosedur yang keliru dilakukan KPU Bone sehingga menggagalkan pencalonan Umar-Madeng.
Diketahui, di Pilkada Bone 2018, A Fahsar M Padjalangi-Ambo Dalle(Tafaddal jilid II) kemungkinan calon tunggal.
Penantang, Umar-Madeng tidak diloloskan KPU Bone karena gagal di verifikasi faktual perbaikan.