Ahmad Dhani Jadi Tersangka Ujaran Kebencian Tapi Tak Ditahan, Ternyata Gara-gara Ini

Editor: Sakinah Sudin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ahmad Dhani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Musikus Ahmad Dhani digiring ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, dalam proses pelimpahan tahap dua kasus dugaan ujaran kebencian, Senin (12/3/2018).

Berkas perkara ujaran kebencian yang diduga dilakukan oleh Ahmad Dhani telah dinyatakan lengkap (P21).

Baca: 6 Fakta Ahmad Abdul Desain Grafis Satu Satunya Pria Indonesian Idol 2018, No 3 Salut Deh

Baca: 4 Hari Seleksi, Sidrap United Jaring Pemain Sebanyak Ini

Kapolres Jakarta Selatan Kombes Mardiaz Kusin Dwihananto mengungkapkan alasan pihaknya tidak melakukan penahanan, meskipun status tersangka sudah tersemat kepada Ahmad Dhani sejak akhir November lalu.

"Jadi kami memerlukan ahli forensik di kantor lain, dan proses penahanan malah habis waktu, sehingga kami harus mengeluarkan dari tahanan. Jadi kami ambil kesimpulan tidak ditahan," ujar Kombes Mardiaz.

Baca: Video Detik-Detik Marion Jola Tersingkir di Indonesian Idol. Padahal Dipuji Ari Lasso Lho

Baca: KPK Sebut Sulbar Masuk 10 Daerah Target Pendampingan Kasus Korupsi 2018

Polisi menganggap Dhani tetap bersikap kooperatif. Ia selalu memenuhi panggilan dan memberikan alasan jika tidak hadir.

"Kooperatif sekali. Waktu penyidikan saja dia datang, dan kalau tidak datang dia memberikan informasi," tuturnya.

Baca: Selain Disuruh Berhijab, Ini Pesan Mulia Ustad Abdul Somad ke Syahrini, Princess Pun Siap Laksanakan

Baca: 5 Kabupaten di Sulbar Pontesi di Guyur Hujan Malam Ini

Selain menggiring Dhani ke Kejari, polisi juga menyertakan sejumlah barang bukti kepada jaksa penuntut umum.

"Screenshoot akun Twitter atas nama Ahmad Dhani Prasetyo, satu unit HP, satu buah e-mail beserta password, satu buah akun Twitter dengan nama ADP, dan sebuah SIM card HP," papar Mardiaz.

Baca: Kampanye di Maricayya Bantaeng, Begini Harapan Warga Untuk Sumangana

Halaman
12

Berita Terkini