Laporan Wartawan Tribun Timur, Mulyadi
TRIBUN-TIMUR.COM, PAREPARE -Mantan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Andi Makkasau, MY tidak berkantor pasca ditetapkan sebagai tersangka.
Pejabat eselon II Parepare yang menjabat Kepala Kesehatan ini sedang tidak berada di kantor Dinas Kesehatan ketika disambangi ruangannya di Jl Ganggawa, Kompleks perkantoran Pemkot Parepare, Rabu (7/3/2018).
Salah satu staf yang ditemui di Kantor Dinas Kesehatan dan enggang disebut namanya mengaku jika MY sedang berada di Jakarta."Lagi di Jakarta kayaknya mengikuti Rakernas," ujar pria yang duduk di meja pas disamping pintu masuk ruangan MY.
Hanya saja, Ia tidak tahu ketika ditanya secara detail Rakernas yang diikuti MY tersebut di Jakarta."Saya tidak tahu Rakernas apa,"ungkapnya.
Nomor telepon yang kerap digunakan MY selama ketika dicoba hubungi dalam kondisi tidak aktif.
MY ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Parepare dalam kasus dugaan korupsi mark up tagihan obat Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Andi Makkasau.
Tersangka diduga melakukan penyimpangan anggaran sebesar Rp 2,2 miliar dari total uang pembayaran obat Rp 25 miliar.
Anggaran sudah dikucurkan 100 persen tetapi masih tersisa utang Rp 2,2 miliar.
"Siapapun yang terlibat ditambah dengan bukti yang kuat maka akan kita.jerat,"terang Ketua Tim Penyidik Kejari Parepare yang juga Kasi Pidsus, Faizah.(*)