Laporan Wartawan Tribun Timur, Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM, SOPPENG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Soppeng belum memiliki standar Upah Minimum Kabupaten (UMK).
Kabid pemberdayaan tenaga kerja dan pembinaan hubungan industrial Soppeng Kanaruddin, Jumat (2/3/2018) mengatakan, Soppeng masih mengikuti Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar Rp. 2,6 juta.
Namun perusahaan yang berhak menggaji sesuai UMP ialah, perusahaan yang memiliki aset diatas Rp. 250 juta.
Khusus untuk Soppeng ada beberapa perusahaan yang sudah menerapkan UMP seperti PDAM, Perusda, Hotel Grand Saota.
Karyawan yang digaji sesuai UMP ialah, hanya karyawan tetap. Sementara yang bukan karyawan tetap, mengacu pada kesepakatan bersama.
Sementara khusus untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang beromset Rp 250 juta, tidak berhak untuk mengikuti UMP.
Ia hanya menggaji karyawan sesuai dengan kesepakatan antara kedua belah pihak.
"Bagi mereka yang belum menerapkan UMP, maka ia bisa mengajukan penangguhan UMP ke disnaker," tambah Kanaruddin. (*)