Laporan Wartawan TribunPinrang.com, Hery Syahrullah
TRIBUNPINRANG.COM, WATANG SAWITTO - Tercatat 258.822 warga Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan yang telah melakukan perekaman e-KTP di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pinrang per Januari 2018.
Hal itu diutarakan Kepala Disdukcapil Kabupaten Pinrang, Andi Pabiseangi saat dikonfirmasi TribunPinrang.com, Kamis (22/2/2018).
"Untuk data per Februari 2018, direkap dan dirilis bulan depan," tuturnya. Ia menyebutkan, masih ada 27.274 warga wajib e-KTP yang belum melakukan perekaman.
"Itu sudah termasuk penduduk wajib KTP yang sudah meninggal dan pindah," katanya.
Baca: Masih Ada 23 Ribu Warga Bulukumba Belum Punya e-KTP, Disdukcapil Jemput Bola
Baca: 4806 Warga Barru Belum Rekam e-KTP, Ini Upaya Disdukcapil
Ia berjanji, akan merampungkan sesegera mungkin pengurusan e-KTP untuk penduduk Pinrang yang belum menyelesaikan perekaman.
"Itulah sebabnya, kami juga melakukan pelayanan mobile pada masyarakat untuk menunjang percepatan pelayanan," jelasnya.
Sekadar informasi, sebanyak 286.096 peduduk wajib KTP di Pinrang dari 409.323 jumlah penduduk yang terdata.(*)