Laporan Wartawan Tribun Timur, Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM,SOPPENG - Polres Soppeng, berhasil menangkap pelaku pembuang janin di toilet Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Latemmamala, Soppeng, Kamis (25/1/2018)
Kasat reskrim Polres Soppeng AKP. Ahmad Rosma mengatakan, pihaknya mengamankan dua orang yaitu RA dan SK.
Keduanya diamankan di Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng.
Baca: BREAKING NEWS: Petugas Kebersihan Temukan Janin di RSUD Latemmamala
Sebelum membuang janinnya, RA ke RSUD Latemmamala untuk berobat, dikarenakan sakit perut.
Namun saat ke toilet RSUD, janin yang ada didalam perutnya keluar.
Akibat perbuatannya, mereka terancam hukuman penjara selama 10 tahun.