2017, Sebanyak Ini Tunggakan Pajak Kendaraan di Toraja Utara

Penulis: Risnawati M
Editor: Imam Wahyudi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kantor UPT Samsat Toraja Utara, Jalan Pongtiku, Rantepao, Sulsel.

Laporan Wartawan TribunToraja.com, Risnawati

TRIBUNTORAJA.COM, RANTEPAO - Tunggakan pajak kendaraan di Kabupaten Toraja Utara yang belum terbayarkan hingga akhir 2017 masih terbilang banyak.

Hal itu dikatakan Kepala UPT Samsat Toraja Utara Emy Sakka Lebang di kantornya, Jl Pongtiku, Rantepao, Toraja Utara. Jumat (12/01/2018).

Ia mengatakan, khusus di tahun 2017 sesuai laporan pada bulan November 2017, tunggakan pajak kendaraan termasuk kendaraan dinas (Randis) dan kendaraan umum nominalnya Rp 2.536.871.160 

"Kami tidak tahu kenapa seperti ini, kami sudah berusaha dengan program pelayanan kami di Samsat", jelas Emy.

Diketahui di Sulawesi Selatan (Sulsel), Kabupaten Toraja Utara sebagai peringkat 21 dari 24 Kabupaten dalam pelayanan pajak, padahal sebelumnya sering mendapatkan peringkat satu.

"Kami urutan 21, padahal kinerja kami sama saja dari dulu, pelayanan setiap hari kami jalankan, masyarakat masih saja kurang sadar pajak", ungkapnya.

Sesuai data yang diperlihatkan, tunggakan pajak kendaraan yang belum terbayarkan dari tahun 2012 hingga 2017 mencapai lebih 20 Milyar.

Ia berharap, masyarakat bisa mengerti dan sadar membayar pajak tepat waktu.

Berita Terkini