Apalagi, di usianya yang masih 24 tahun, Guntur diyakini bisa menyatu dengan komposisi tim Laskar Joko Tingkir yang akan beranggotakan pemain-pemain muda untuk musim depan.
Lepas Guntur, Appi kini mengincar pemain lain. Salah satunya Osvaldo Haay. Kendati pemain yang musim lalu memperkuat Persipura itu kencang dikabarkan bersama Persib, namun belum ada kesepakatan.
"Rekan Osvaldo di Persipura, Ruben Sanadi juga saya incar, tapi dia sudah keburu memilih ke klub Persebaya," kata Appi.
Sesalkan Ridwan
Pasca selesainya kompetisi Liga 1 2017, seluruh klub-klub Liga 1 kini tengah mempersiapkan diri. Isu transfer pemain kini marak dibahas, tidak hanya di kalangan suporter saja, tetapi juga seluruh elemen masyarakat.
Baca: Setelah 4 Tahun Tak Berubah, Jersey Timnas Bakal Diganti. Lihat Ini Jersey Berprestasi
Baca: Jersey PSM di Liga 1 2018, Bakal Rasa Juara Liga Champions Eropa 1999. Termurah Rp 199 Ribu
Soal transfer, Chief Executive Officer (CEO) PT PSM, Munafri Arifuddin sangat memegang teguh masalah etika. Maksud etika dalam hal ini yaitu Appi - sapaan akrabnya, sangat menghormati durasi kontrak pemain dengan klub.
Jika pemain buruan masih terikat kontrak, manajemen tidak ingin ngotot mendatangkan, terkecuali masa kontraknya sudah habis pada bulan Desember 2017 ini.
Appi menyoroti gelandang Ridwan Tawainella yang sempat latihan bersama klub Arema FC di kota Malang beberapa waktu lalu. Menurutnya pemain berusia 24 tahun asal Maluku tersebut sama sekali tidak tahu soal etika.
Baca: Fakta Terbaru! Bek Tengah PSM Ini Nyaris Berseragam Persib Bandung. Bagaimana Bisa?
Baca: Pupus Sudah, Harapan Manajemen PSM untuk Datangkan Pemain Terbaik Liga 2 Ini
"Ada etika yang harus dijalankan bersama. Pada dasarnya saya tidak melarang, tapi kan kita masih ada ikatan perjanjian kontrak. Kalau itu sudah selesai monggo, silahkan pergi, tidak ada masalah," ujar Munafri.
"Tapi jangan latihan (dengan klub lain) jika perjanjian (kontrak dengan PSM berlaku). Masih ada," sesalnya.
Menurut Appi, setiap kontrak antara pemain dengan klub punya payung hukum yang jelas, sehingga jika perjanjian itu dilanggar maka sama saja dengan melanggar hukum. Karena di perjanjian itu ada delik jika melanggar bisa dituntut.