Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Sidang lanjutan kasus dugaan sewa lahan negara yang mendudukan Asisten 1 Bidang Pemerintahan Kota Makassar, M Sabri akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin (18/12/2017) hari ini.
Agendanya adalah pembacaan putusan oleh Majelis Hakim Pengadilan untuk menentukan perbuatan terdakwa terbukti bersalah atau tidak sebagaimanan dalam dakwaan dan tuntutan Jaksa.
"Benar hari ini dijadwalkan pembacaan putusan," kata Kuasa Hukum terdakwa, Ikhsan kepada Tribun. Selain Sabri, putusan juga bakal dibacakan terhadap dua terdakwa lainya. Mereka adalah Rusdin dan Jayanti.
Sabri ditetapkan sebagai tersangka karena diduga turut menfasilitasi sewa lahan negara antara PT PP dengan Rusdin dan Jayanti selaku penggarap.
Sementara Jayanti dan Rusdin kapasitasnya sebagai penerima sewa lahan diduga bertindak seolah-olah sebagai pemilik lahan.
Tersangka menyewakan dan menerima sewa dari PT. PP selaku pelaksana pembangunan New Port Makassar. Uang yang diterima sebesar Rp.500 juta selama 1 tahun.
Keduanya mengklaim sebagai memiliki surat garapan tahun 2003 atas tanah negara yang merupakan akses ke proyek pembangunan Makassar New Port.
Padahal diketahui bahwa surat garap yg dimiliki tahun 2003 tersebut, lokasi masih berupa laut hingga di tahun 2013. Perbuatan Sabri merugikan uang negara Rp 500 Juta. Atas kasus itu Ia terancam hukuman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.(*)