Cabuli Tiga Keponakannya, Warga Desa Palambarae Bulukumba Dibekuk Polisi

Penulis: Firki Arisandi
Editor: Mahyuddin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pencabulan

Laporan Wartawan TribunBulukumba.com, Firki Arisandi

TRIBUNBULUKUMBA.COM, GANTARANG - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bulukumba membekuk pelaku pencabulan berinisial CU.

CU diduga melakukan tindak asusila terhadap tiga keponakannya, yakni NO (9), SC (10) dan AL (7), di Desa Palambarae, Kecamatan Gantarang, Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Kasat Reskrim Polres Bulukumba Iptu Deki Marizaldi menyebutkan, saat ini unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bulukumba telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi korban.

"Laporannya sudah masuk tanggal 12 Desember 2017, saat ini terduga sudah ditahan. Kejadiannya pada akhir tahun 2016," jelas Iptu Deki Marizaldi, Senin (18/12/2017).

Baca: Mobil Angkutan Umum Terjun ke Empang Poros Bulukumba-Bira

Kronologis kejadiannya, pelaku menjemput korban pada saat pulang sekolah lalu membawa korban ke rumah kosong di kebun.

Di rumah itulah pelaku didduga melakukan aksi bejatnya.

Saat ini CU dikenakan Pasal 81-82 UU 35/2014 dan Pasal 338 KUHP dengan hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Kanit PPA Polres Bulukumba Aipda Rosmina menambahkan, ketiga korban telah divisum di RSUD Sulthan Dg Radja Bulukumba.

"Ketiganya sudah divisum di RSUD Sulthan Dg Radja Bulukumba, kami tinggal menunggu hasilnya," ucap Aipda Rosmina.(*)

Berita Terkini