Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR --- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar mengagendakan sidang kasus dugaan korupsi sewa lahan negara, Selasa (11/12/2017) besok.
Sidang lanjutan yang mendudukan Asisten 1 Bidang Pemerintahan Kota Makassar; Sabri dan Rusdin serta Jayanti ini digelar dengan agenda pembacaan pembelaan.
Pembelaan yang dibacakan itu atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap ketiga terdakwa dalam sidang pekan lalu.
Baca: Tolak Tuntutan Jaksa, Asisten 1 Pemkot Makassar Ajukan Pembelaan
"Besok pembacaan pembelaan. Dan kami siap bacakan jika tidak ada halangan," kata Kuasa Hukum tersangka, Ikhsan kepada Tribun.
Sebelumnya M Sabri yang menjadi terdakwa dalam kasus sewa lahan negara di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo dituntut tiga tahun penjara.
Muh Sabri dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama sebagaimana dalam dakwaan subsider melanggar pasal 3 undang undang tipikor junto pasal 55.
Baca: Asisten 1 Pemkot Makassar Dituntut Tiga Tahun Penjara
Terdakwa menyalahgunakan kewenangangan sebagai Asisten 1 Pemkot Makassar yang seolah olah mengatasnamakan Pemkot ikut menfasilitasi sewa lahan negara antara PT PP dengan Rusdin dan Jayanti selaku penggarap.
Selain pidana penjara, ia juga didenda sebanyak Rp 50 juta, bilamana tidak mampu membayar denda, maka diganti tiga bulan kurungan penjara.
Berbeda dengan dua terdakwa lainya Rusdin dan Jayanti. Kedua terdakwa ini dituntut lebih tinggi dibandingkan terdakwa Sabri selama lima tahun penjara.
Keduanya juga dikenakan denda Rp 50 juta, apabila tidak mampu membayar denda maka diganti tiga bulan kurungan penjara