Telat Setor KUA PPAS, Pemkab Wajo Terancam Penalti

Penulis: St Hamdana Rahman
Editor: Imam Wahyudi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua DPRD Kabupaten Wajo H Andi Muh Yunus Panaungi di Pammana, Wajo, Minggu (26/6/2016).

Laporan Wartawan TribunWajo.com, St Hamdana Rahman

TRIBUNWAJO.COM, TANASITOLO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wajo terancam terkena penalti karena Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) belum disetujui.

Ketua DPRD Wajo Muh Yunus Panaungi mengatakan, jika tidak disetujui dan dikumpulkan hingga 30 November besok, Pemkab Wajo terancam dikenai sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangan selama enam bulan.

"Sanksi itu tercantum di UUD No 23 tahun 2014. Ini sama halnya pegawai terancam tidak terima gaji selama enam bulan," kata Ketua Harian Golkar Wajo tersebut, Rabu (29/11/2017).

Menurut Yunus Panaungi, DPRD sudah kerap kali mengingatkan ke pihak eksekutif khususnya Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk segera disetor ke DPRD dan dibahas.

"Berulang kali kita ingatkan kepada Sekretaris Daerah agar menyampaikan kepada anggotanya, tapi mines satu hari batas pengumpulan, belum ada juga ," katanya.

Berita Terkini